Palu, Teraskabar.id – Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi digelar di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025), dengan semangat membangun visi bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan tata ruang yang berkelanjutan dan adil.
Forum ini menekankan pentingnya penyelarasan RPJMD provinsi dan kabupaten/kota dengan RPJMN 2025–2029, serta percepatan penyusunan dan legalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendorong investasi yang bertanggung jawab secara spasial.
Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dalam sambutan yang disampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Gedung Wanita Bidarawasia, Kamis (10/7/2025) menegaskan, harmonisasi antara kepentingan investasi dan tertib tata ruang menjadi suatu keniscayaan.
Di hadapan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Gubernur Anwar Hafid dengan tegas mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mencederai hak-hak masyarakat dan lingkungan.
“Kita declare (canangkan) tata ruang adalah wajib dan diutamakan (serta) dijadikan landasan di atas segalanya demi Indonesia yang baik di masa depan,” tegasnya menyerukan.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar kepala daerah saat ini adalah menegakkan disiplin tata ruang di tengah derasnya arus investasi yang sering kali melanggar zonasi.
“Kami para kepala daerah menghadapi dilema besar: mempertahankan tata ruang yang benar, namun juga dituntut menghadirkan investasi. Jika menolak karena zonasi dilanggar, kami dicap tidak ramah investasi,” ujar Anwar.
“Karena itu, kami butuh penguatan dan payung hukum yang jelas agar bisa bertindak tegas,” tambahnya.
Gubernur Anwar Hafid juga menepis anggapan bahwa kepala daerah yang patuh terhadap aturan-aturan tata ruang dicap anti-investasi.
Padahal investasi berkualitas mestinya tunduk pada regulasi, utamanya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran RTRW.
Sekaitan dengan itu, gubernur menginstruksikan percepatan penetapan RDTR kabupaten kota di Sulteng sebagai acuan fundamental dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin usaha.
“Aturan ini harus di atas segalanya, tidak bisa dikalahkan oleh aturan (lain) dan alasan investasi,” sambungnya.
Lebih lanjut lagi, RDTR juga dinilai krusial dalam konteks perencanaan dan pembangunan infrastruktur di regional Sulawesi dan Kawasan Timur Indonesia.
Sebab di balik kekayaan sumber daya alam Sulawesi dan daerah-daerah di belahan timur, tersimpan sebuah tantangan besar untuk mengakselerasi pembangunan kawasan ini yaitu ketimpangan infrastruktur.
Maka, lewat forum strategis ini diharapnya akan terlahir resolusi jalan tengah untuk menyeimbangkan investasi dan tata ruang demi tercapainya pembangunan yang adil, merata dan berkelanjutan.
“Saya yakin mutiara Indonesia akan lahir dari Sulawesi dan bagian timur,” pungkasnya.
Menko AHY menyampaikan pandangan strategisnya bahwa urusan tanah dan tata ruang adalah fondasi dari seluruh aspek pembangunan nasional.
“Walaupun saya hanya menjabat 8 bulan sebagai Menteri ATR/BPN sebelumnya, saya sungguh merasakan bahwa tanpa kejelasan soal tanah, tak mungkin ada pembangunan berkelanjutan,” ujar AHY.
“Kita ini hidup, tumbuh, dan kembali ke tanah. Maka ruang harus diatur, tidak bisa dibiarkan tumpang tindih dan saling rebut,” lanjutnya.
Turut hadir para gubernur dari seluruh provinsi di Sulawesi dan Papua Barat Daya, termasuk Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulbar Suardi Duka, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kampo, bersama para kepala daerah kabupaten/kota. (red/teraskabar)








