Donggala, Teraskabar.id– Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial M warga Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat Polres Donggala karena kasus judi kupon putih atau judi togel.
“Untuk kasus judi kupon putih ada satu tersangka. Kasus narkoba juga satu tersangka,” ujar Kapolres Donggala melalui Kasat Reksrim Polres Donggala, AKP. Arsyad Ma’aling, SH, MH dalam jumpa pers yang digelar di ruang Rupatama, Kamis (17/11/2022).
Pengungkapan kasus judi kupon putih ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya perjudian kupon putih di Desa Lero, Kecamatan Sindue.
Baca juga : Pameran Lukisan Sketsa Hitam Putih, Sarana Memperkenalkan Seni bagi Milenial Morowali
Berbekal laporan masyarakat tersebut, tim Reksrim Polres Donggala bergerak ke Desa Lero untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
“Setelah kami selidiki ternyata benar ada aktivitas judi kupon putih. Sekitar pukul 17.30 Wita tim kami melakukan penggerebekan tempat penyalur kupon putih. Pelakukanya seorang perempuan inisial M, warga Desa Lero,” sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp689.500, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, sebuah buku rekap pembelian kupon putih, tas warna coklat, sebuah tabel shio 2022, dan puluhan lembar ramalan.
Baca juga : Tampil dengan Perut Buncit, Warganet Menduga BCL Hamil
Menurutnya, akan menjalani tahanan rumah sembari menunggu persalinan pelaku tersebut selesai. Pelaku ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Untuk sementara pelaku akan dilakukan penahan rumah karena sedang hamil saat ditangkap judi togel. Kasusnya akan dilanjutkan setelah selesai melahirkan. ,” kata Arsyad.






