Sabtu, 24 Januari 2026
Home, News  

Hidayat Janji Menghapus Retribusi Sampah Jika Terpilih di Pilwakot Palu 2024

Hidayat Janji Menghapus Retribusi Sampah Jika Terpilih di Pilwakot Palu 2024

Palu, Teraskabar.id – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1, Hidayat -Andi Nur B Lamakarate bekomitmen akan menghapus retribusi sampah bagi warga Kota Palu jika pada pemilihan wali kota (Pilwakot) Kota Palu, 27 November 2024 mendapat amanah dari memimpin kembali Kota Palu.

Komitmen tersebut disampaikan Hidayat menyikapi pernyataan Paslon nomor urut 1, Hadianto-Imelda terkait retribusi sampah yang diberlakukan Pemkot Palu di bawah kepemimpinan petahana Hadianto Rasyid.

Bagi Hidayat, retribusi sampah tersebut, selain memberatkan bagi warga, juga sangat berpotensi terjadi praktik pungli. Sehingga, pasangan yang dikenal dengan akronim HANDAL ini telah bersepakat untuk menghapus retribusi sampah rumah tangga karena dianggap tidak relevan diterapkan di tengah masyarakat, yang baru saja selesai melewati bencana alam dan non alam, gempa dan covid-19 secara berturut-turut.

“Masyarakat kita masih tahap pemulihan ekonomi, jangan kita tambah lagi membebani mereka dengan retribusi yang seharusnya pemerintah masih punya banyak cara untuk mengatasinya,” kata Hidayat kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/10/2024), menyikapi pernyataan Paslon nomor urut 1 pada debat kandidat perdana yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu.

Hidayat mencontohkan, saat menjabat wali kota periode lalu, ia juga bisa membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat tanpa membebankan mereka membayar retribusi sampah dan lain-lain kecuali pajak yang memang dari dulu sudah diberlakukan.

“Tidak minta bayar retribusi sampah juga saya bisa membangun kota ini. Ada jembatan Lalove, jalan lingkar lebar 40 meter dan panjang kurang lebih 9 kilometer, perbaiki jalan dilingkungan pasar Manonda dan Masomba, bisa merevitalisasi pasar Bambaru, bisa memperbaiki sebagain besar drainase kota dengan menggunakan Uditch (Beton Cetak), membuka jalan ke puncak Salena, membangun Hutan Kota Kaombona dan masih banyak lagi yang notabene menggunakan PAD,” ujarnya.

  Puluhan ASN Donggala Terima Satya Lencana di HUT Sumpah Pemuda

Hidayat menjelaskan, pernyataan yang dikemukakan ini bukan dalam kapasitas menggurui. Bagi Hidayat, setiap pajak atau retribusi resmi seharusnya menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dari Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti bahwa setoran tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Daerah, sesuai Undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 1997 tentang pajak dan retribusi.

Menurutnya, jika memang restribusi sampah itu sesuai Perwali, maka kuitansinya bukan berupa kuitansi iuran retribusi sampah biasa, baik dari kelurahan atau model lainnya seperti yang sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir.

Seharusnya, Dinas Pendapatan Daerah mengeluarkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tagihan sesuai Perwali tersebut.

“Tapi nyatanya, sudah sejak lama beredar di tengah masyarakat iuran dan bukan dari dinas terkait. Kita mencurigai ini adalah praktik pungli,” katanya saat di wawancarai Rabu, 23 Oktober 2024.

Ia membeberakan, tidak ada jaminan jika selama ini, iuran-iuran yang diambil di masyarakat tersebut tercatat dengan baik di dinas pendapatan sebagai pendapatan asli daerah.

Sosok birokrat senior ini menambahkan, bahwa baru-baru ada sejumlah warga menyampaikan  kepadanya jika ada oknum yang meminta iuran tanpa menyerahkan bukti bahwa telah menyetor iuran tersebut.

“Nah ini yang kita curigai, meminta iuran tapi tidak dengan resmi,” katanya geram.

“Bahkan, ada juga yang melaporkan ke saya, sopir pengangkut sampah pun kadang meminta iuran tersebut,” kata mantan Wali Kota periode 2016-2021 itu membeberkan.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat mengecek bahkan melidik perkara itu karena sangat jelas pelanggaran hukumnya karena tidak menggunakan blanko resmi.

“Iya, ini jelas delik pelanggaran hukumnya. Jadi aparat penegak hukum bisa melidiknya,” terang mantan pejabat Bupati Sigi 2009 itu.

  Warga Mengadu ke Hidayat, Gerobaknya Disita Pemkot Palu

Ia menerangkan, sejatinya jika menerapkan sebuah kebijakan maka harus dilakukan pengkajian mendalam agar tidak terkesan asal dibuat dan dapat merugikan orang banyak.

Untuk diketahui, sektor PAD seperti retribusi sampah, besaran nilai retribusi yang dikenakan kepada masyarakat bervariatif. Dari Rp.10.000 hingga Rp.85.000, dengan rincian tipe rumah tangga permanen bertingkat sebesar Rp.85.000 per bulan, tipe rumah permanen Rp.65.000, tipe rumah semi permanen Rp.35.000 dan tipe rumah darurat sebanyak Rp.10.000 per bulan, sesuai Perwali Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan Perwali nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas Retribusi Jasa Umum. (red/teraskabar)