Donggala, Teraskabar.id – Saksi kasus korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Hikma Lassa dan Muhlis mengembalikan uang dugaan kejahatan korupsi website senilai 52 juta.
Uang itu diserahkan oleh ke duanya dengan jumlah berbeda kepada hakim ketua pengadilan Tipikor, Palu, pada persidangan yang digelar pada Senin (13/5/2025) lalu.
Tapi dari pengakuan salah seorang terdakwa kasus website, Mardiana kepada media ini, uang tersebut baru sebagian dikembalikan dari total 204 juta yang diterima oleh Hikma dan Muhlis.
Baca juga: Kadis Disperindag Donggala Diduga Menampar Staf Kantor Camat Banawa Selatan
“Belum semua dikembalikan, Hikma baru mengembalikan 7 juta dari 120 juta yang dia terima dan Muhlis mengembalikan 43 juta dari 83 juta yang dia terima,” ujar Mardiana, Rabu (29/5/2024), melalui sambungan telepon.
Namun menurut Mardiana, pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan tindak pidananya.
“Ini saya dengar dari hakim ketua waktu sidang itu ya. Tidak menghapus tindak pidananya. Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” ucap Mardiana.
Baca juga: Adik Ipar Bupati Donggala Bantah Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Untuk diketahui, pada hari Senin 13 Mei 2024, Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Donggala dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang itu berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Palu, Jl. Dr. Samratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dugaan korupsi itu menyeret tiga tersangka, Ardiansyah dan Mardiana, honorer Pemkab Donggala, serta mantan Camat Rio Pakava Tamrin. Pada sidang itu Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa, Abraham Taud, Lutfiah Mangun, Hikmah Lassa, Asisten III DB Lubis, dan Muhlis. (teraskabar)







