Palu, Teraskabar.id– Himpunan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menggelar malam puncak Milad ke-12, Kamis malam (18/12/2025), di Graha Indah Makmur (GIM) Jl. Padangjakaya Kota Palu.
Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Dalam Cinta Untuk Membangun Kebersamaan Serta Mempererat Rasa Kekeluargaan” dihadiri ratusan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN Datokarama Palu.
Ketua Panitia, Galang, mengawali sambutannya dengan menjelaskan alasan pemilihan tema, adalah untuk memaknai kebersamaan yang menjadi penopang agar tumbuh rasa kebersamaan dalam beraktivitas.
“Kalau tidak ada kenyamanan dalam beraktivitas, misalnya dalam himpunan, maka sulit untuk berbaur dengan sesama rekan sejawat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Dekan III, Drs. Ahmad Syafii, MA., Ketua IKA Prodi Hukum Keluarga, Ikhwan Wahyudi, Sekretaris Prodi Hukum Keluarga, Neng Wahyuni.
Ketua IKA, Ikhwan Wahyudi, dalam sambutannya memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sebagai ketua IKA Prodi Hukum Keluarga, mengakui belum begitu signifikan progres yang bisa ia sumbangkan pada Prodi ini.
Ia berharap, kebersamaan ini bisa terus berlanjut dan menghasilkan generasi yang berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, serta ummat.
Sementara itu, Ketua Prodi Hukum Keluarga, Neng Wahyuni mengakui sangat beruntung bisa membersamai Milad ke-12 Prodi Hukum Keluarga. ” Bukan waktu yang singkat di usia 12, banyak lika liku yang dihadapi,” ujarnya.
Ia juga memberi apresisasi kepada mahasiswa HMPS Hukum Keluarga atas capaian prestasi selama ini. Menurutnya, kali pertama di lingkup UIN Datokarama Palu mampu melaksanakan seminar nasional. Bahkan, HMPS Hukum Keluarga memperoleh bantuan hibah dari Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Nominal yang diterima sebanyak Rp150 juta. “Saya sampaikan nominalnya sebagai bagian dari transparansi dan inspirasi bagi kepengurusan selanjutnya,” ujarnya.
Wakil Dekan, Drs. Ahmad Syafii, MA., dalam sambutannya lebih banyak mengulas mengenai sejarah berdirinya Prodi Hukum Keluarga.
Ia mengawali dengan menjelaskan bahwa Prodi Hukum Keluarga berdiri saat UIN Datokarama masih berstatus STAIN Palu.
“Dengan pak rektor, saya seangkatan saat mahasiswa angkatan tahun 1985, periode kami lah dimulai sistem SKS,” ujarnya.
Prodi Hukum Keluarga lanjutnya lahir pada saat 1997, sehingga usianya sebagaimana tercantum dalam baliho perlu diluruskan. “Ini perlu saya luruskan, usia HK ( Hukum Keluarga) bukan 12 tahun tapi harus dihitung sejak tahun 1997,” ujarnya.
Seharusnya Prodi Hukum Keluarga berawal dari tahun 1997 yang saat itu masih berstatus STIS. Saat itu ada 3 prodi, salah satunya Peradilan Agama dan menjadi cikal bakal lahirnya Prodi Hukum Keluarga. Sehingga, HK itu berdiri sejak keberadaan STAIN Datokarama Palu.
“Jadi, hitunglah berdirinya seluruh Prodi di UIN Datokarama sejak berdirinya STAIN Datokarama,” ujarnya sebelum mengakhiri sambutan. (bid/teraskabar)






