Selasa, 13 Januari 2026
Home, Opini  

Ijazah Jokowi dan Logika yang Terlunta Antara Hukum dan Sensasi

Ijazah Jokowi dan Logika yang Terlunta Antara Hukum dan Sensasi
Ilustrasi. Foto: dok

Segelas Kopi Pahit dari Abd. Ghafur Halim (Rakyat Biasa, Jurnalis Teraskabar)

DI ANTARA wangi aroma pagi dan suara alarm token listrik yang mulai menipis namun terhibur oleh senyum manis sang istri, saya duduk memandangi layar ponsel, menyimak kabar yang seperti hantu, datang dan pergi tanpa bentuk yang pasti. Masih soal ijazah Jokowi. Masih tentang secarik kertas bernama legalitas akademik yang sejak 2019 menjadi “tumbuhan liar” di ladang opini publik.

Pada 26 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan Bambang Tritak bisa diterima. Alasan pokoknya adalah tak cukup bukti. Pihak UGM, sebagai lembaga resmi, sudah bicara terang, Joko Widodo adalah benar mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Alumni, bukan ilusi.

Tapi angin kembali bergeser. Kali ini datang dari Roy Suryo, sosok yang lebih dikenal sebagai ahli telematika dan mantan menteri, kini jadi penggugat fakta. Ia membawa lima bundel ijazah alumni UGM 1985, lengkap dengan segala atribut dari watermark, emboss, hingga benang pengaman, yang katanya “berbeda jauh” dari ijazah Jokowi.

Ia bahkan menyebut telah melakukan Error Level Analysis (ELA), sebuah metode digital yang katanya bisa membedakan keaslian dokumen. Namun sayang, semua klaim itu belum dibuka ke publik.

Saya bukan ahli hukum, bukan juga ahli IT forensik. Tapi saya rakyat biasa yang masih percaya bahwa hukum tak boleh digantung di tiang opini. Dan opini tak bisa dijadikan pengganti alat bukti.

Dari sisi hukum, langkah Roy sah-sah saja. KUHAP memang membolehkan dibukanya kembali kasus SP3 kalau ada novum (bukti baru). Tapi ‘bukti baru’ bukan sekadar klaim. Ia harus bisa menjelaskan, bukan menggiring. Harus bisa diuji, bukan sekadar disoraki di media sosial.

Bareskrim sendiri pada Mei 2025 telah menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen dari UGM, ijazah Jokowi adalah autentik. UGM juga bilang, tidak ada ijazah lain yang dikeluarkan atas nama Jokowi selain yang ditunjukkan itu. Kalau pun ada yang bilang “berbeda,” silakan hadirkan itu dalam bentuk yang bisa diperiksa. Jangan hanya dalam bentuk drama digital yang tak bisa disentuh, apalagi dipertanggungjawabkan.

Tapi beginilah nasib kita sebagai bangsa, terlalu mudah percaya pada suara viral daripada suara logika. Terlalu cepat menyimpulkan sebelum fakta ditimbang di meja hukum. Kita lebih senang duduk di depan layar medsos dan menuduh, daripada duduk di ruang sidang dan mendengar.

Saya tidak membela Jokowi, tidak juga membela Roy Suryo. Yang saya bela adalah nalar. Karena kalau nalar sudah kita buang, maka esok hari bisa siapa pun kita tuduh, hanya dengan sedikit editan gambar dan rekayasa suara.

Kalau hari ini kita membiarkan hukum dijungkirbalikkan oleh opini-opini liar, maka jangan salahkan jika besok rumahmu, ijazahmu, bahkan anakmu bisa dituduh palsu hanya karena tidak sesuai selera politik orang-orang yang berisik.

Saya tahu, ada rasa tak puas, ada ketidakpercayaan pada sistem. Tapi kita tak bisa menyembuhkan luka keadilan dengan pisau hoaks. Keadilan harus diobati dengan cara yang adil, melalui pembuktian yang terbuka, pengadilan yang netral, dan logika yang tetap menyala, meski di tengah gelapnya kepentingan politik.

Jadi, mari kita tunggu. Bukan dengan marah, bukan dengan prasangka. Tapi dengan secangkir kopi dan pikiran jernih. Karena pada akhirnya, siapa pun yang berbohong atas nama hukum, ia sedang menggali lubang di bawah tanah bangsa ini sendiri.

  Giliran Kabupaten Banggai Disambangi FKUB Sosiliasikan Moderasi Beragama

Dan saya, tetap di beranda rumah. Dengan segelas kopi pahit. Menunggu kebenaran turun dari langit pengadilan, bukan dari tukang gosip, bukan pula dari tukang nyinyir, tidak terprovokasi tukang kompor dan bukan dari algoritma medsos serta tentu saja tidak terhipnotis oleh tukang gombal. ***