Selain itu, pihaknya menilai bahwa dalam praktik selama operasional PT GNI, tidak mengindahkan prinsip dasar tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Dalam UNGPs setidaknya terdapat tiga pilar utama terkait dengan protect, respect, dan remedy. Ketiga pilar tersebut menurutnya, belum dijalankan secara utuh oleh PT GNI. Hal tersebut tercermin dari keberulangan peristiwa kematian buruh/pekerja yang menunjukkan tidak ada itikad perusahaan untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan kerja yang tidak sesuai dengan pilar protect.
Perusahaan seharusnya bertanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan pasal 71 UU No 39/1999 tentang HAM, Pasal 86 UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 16 dan pasal 18 PP No 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (teraskabar)






