Poso, Teraskabar.id – Inspektorat Kabupaten Poso diduga melakukan pembohongan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2017.
Dugaan pembohongan publik tersebut menyusul pernyataan dan pengakuan Inspektur Inspektorat Kabupaten Poso di sejumlah media online, bahwa temuan LKPD tahun anggaran 2017 di Dinas Pertanian Poso telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh instansi terkait sesuai rekomendasi BPK RI, melalui pengembalian dana ke kas daerah pada 2018. Penyelesaian rekomendasi BPK RI tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Setoran (STS) dari kas daerah.
Pengakuan Inspektur Inspektorat Poso yang dirilis salah satu media online yang berbasis di Kota Palu, bahwa temuan BPK RI di Dinas Pertanian Poso sudah dikembalikan seluruhnya dan ada di Sistem Informasi Pemantauan Tindaklanjut (SIPTL).
“Namun setelah saya dapatkan laporan di SIPTL dari BPK RI bulan lalu, di sana dilaporkan jika temuan 2018 itu baru disetor Rp20 juta. Dari LHP itu dijelaskan jika Rp20 juta tersebut terdiri dari pengembalian bendahara pembantu sebesar Rp15 juta dan staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Rp5 juta, sedangkan Rp800 Juta lebih belum diselesaikan oleh PPK atau kepala dinas yang saat ini adalah Sekkab (Sekretaris Kabupaten) Poso,” kata Syaifuddin Syamsuddin, ketua LSM Gempur Poso, kepada media ini, Senin (14/7/2025).
Sementara mantan Kadis Pertanian dan Peternakan yang saat ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih E.G Tampai, kepada media ini mengaku jika temuan tersebut sudah dikembalikan oleh Bupati Poso periode 2016-2021.
“Dan STS-nya minta di Inspektorat,” kata Heningsih menyarankan.
Anehnya terkait STS tersebut, Inspektorat Poso terkesan enggan untuk memperlihatkannya dengan dalih belum mengantongi izin dari atasannya, dalam hal ini atau Sekkab Poso.
Dihubungi terpisah, Sekretaris BPK RI Sulteng, Farid, kepada media ini menganjurkan agar meminta dokumen STS ke Inspektorat Poso.
“Kalau STS ada pada Inspektorat Poso, mereka ada data sumber, kami tidak miliki itu, hanya tembusannya,” kata Farid.
Salah satu auditor BPK-RI Perwakilan Sulteng, ditemui saat audiensi memberi ilustrasi kepada media, bahwa jika ada temuan pada beberapa tahun sebelumnya dan terus muncul pada LHP tahun tahun berikutnya, mengindikasikan jika temuan tersebut belum diselesaikan karena merupakan piutang. Solusinya, harus segera diselesaikan dan langkah terakhirnya adalah menyerahkan tindaklanjutnya ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika belum diselesaikan itu jadi piutang dan diserahkan ke APH, ” tegas Wawan kepada audens saat itu.
Inspektur Inspektorat Poso, Sukimin, S.H, M.Si saat ditanyakan terkait dengan dokumen STS tindaklanjut temuan BPK RI di Dinas Pertanian Poso, masih bersikukuh belum dapat memperlihatkan kepada wartawan dengan alasan belum ada izin atasannya. ” Sorry belum bisa, sebab belum ada izin dari atasan,” ujarnya melalui pesan tertulis. (deddy/teraskabar)







