Minggu, 25 Januari 2026

IRT Ditangkap Polisi Mencuri Uang Belasan Juta Rupiah di Toko Barang Campuran

IRT Ditangkap Polisi Mencuri Uang Belasan Juta Rupiah di Toko Barang Campuran
Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/07/2024). Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id – Seorang ibu rumah tangga(IRT) inisial SR (40) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng),  menjadi tersangka dugaan kasus pencurian di sebuah toko barang campuran. Pemilik toko kehilangan uang sebanyak Rp18 juta.

” Laporan bermula dari pemilik toko bahan campuran yang telah kehilangan uang sebanyak Rp18 juta,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/07/2024).

Baca jugaNyawa Lansia Ini Tak Terselamatkan, Diduga karena Minum Air Kelapa…

SR ditangkap aparat kepolisian Polres Tolitoli sejak 18 Mei silam.  Dari tangan tersangka ditemukan belasan barang bukti (Babuk), di antaranya berupa beras 50 kg, kipas angin, cangkir 100 buah, pemanas nasi dan lainnya.

“Dalam pengakuan tersangka, uang sebanyak 18 juta rupiah itu diperolehnya dari sebuah tas berwana ungu milik pemilik toko bahan campuran tersebut,” terang Kasi Humas Polres Tolitoli.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mendatangi sebuah toko itu untuk membeli barang campuran, kemudian saat itu tersangka melihat tas berwarna ungu di bawah meja kasir.

Baca jugaDiduga Mencuri Ternak Sapi, Pemuda di Toili Banggai Ini Diringkus Polisi

” Dari situlah muncul niat tersangka melakukan pencurian, awalnya tersangka ragu-ragu, lalu kemudian tersangka menyuruh anaknya yang berumur 11 tahun mengambil tas tersebut,” jelas Budi Atmojo.

Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan toko itu lalu kembali lagi setelah menjemput anaknya di rumah untuk diperintahkannya mengambil tas tersebut. Awalnya anak tersangka menolak namun karena dirayu akhirnya anak yang masih di bawah umur menuruti perintah orang tuanya.

” Anak tersangka yang masih berumur 11 tahun itu menolak, tetapi karena dibilang tidak apa-apa akhirnya anak itu mengambil tas yang berisi uang sebanyak 18 juta rupiah tersebut,” ceritanya.

  Arvandi Raih Penghargaan ASN Terinovatif di BIW 2024, OPD Diraih Dinkes Sulteng

Tersangka dijemput di kediamannya di Kelurahan Baru. Pada saat penggerebekan, polisi telah menemukan uang sebesar Rp6 juta, sisa uang dari  Rp18 juta yang digondol tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan pasal 362 KUHP pidana Jouncto Pasal 55 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (ram/teraskabar)