Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

IRT Warga Nalu Tolitoli Ditangkap Usai Menjemput Narkoba dari Palu

IRT Warga Nalu Tolitoli Ditangkap Usai Menjemput Narkoba dari Palu

Tolitoli, Teraskabar.id – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli kembali terungkap. Kali ini, seorang perempuan warga Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 55,93 gram dari Palu.

” Ia sudah dipantau dan diselidiki selama sebulan, pelaku ini ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan,” kata KBO Satnarkoba Polres Tolitoli, Iptu Sutiman, Jumat (2/02/2024).

Baca jugaTarget Minimal 2 Saksi di Setiap TPS, Hidayat Pakamundi: Demokrat Sulteng Menjemput Kemenangan

Pelaku perempuan bernama Kartika alias I yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu diketahui sebagai kurir.  Ia sering kali menjemput kiriman barang haram dari Kota Palu. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui setiap menjemput narkotika jenis sabu diberi upah Rp500 ribu.

“Tersangka sudah empat kali menjemput kiriman narkoba, ke empat kalinya ini paling banyak 55,93 gram, sebelumnya paling sedikit 20 gram,” kata KBO Satnarkoba Polres Tolitoli kepada wartawan didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo.

Dari penangkapan yang dilakukan pihak Satnarkoba, menurut Iptu Budi, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa plastik berisi sabu, 42 kaca pireks dan satu unit kendaraan roda dua jenis Mio.

Baca jugaWarga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu

“Pelaku kurir ini dicegat di dekat rumahnya sekitar pukul 15.00 WITA setelah  menjemput sabu melalui mobil rental,” kata Iptu Sutiman menjelaskan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan.

Nilai uang sebanyak narkoba yang menjadi babuk disita dari tangan tersangka diperkirakan sejumlah Rp81 juta jika dikonversi ke dalam rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tentang Narkoba, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

  Peduli Musibah Banjir Bandang Luwu, PT Vale Bantu Logistik dan Turunkan Tim ERG

Baca jugaWarga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu

Menurut, KBO Satnarkoba, penangkapan terhadap tersangka menyangkut babuk 55,93 gram tersebut merupakan jaringan lain, bukan berkaitan dengan penangkapan sebelumnya baik yang 1 kilogram maupun 3 kilogram.

“Ini jaringan lain, tidak ada kaitan dengan penangkapan yang lalu, ini dari Palu,” ujar Sutiman. (ram/teraskabar)