Minggu, 25 Januari 2026

Jadi Calon Anggota DPD, Begini Jumlah Syarat Dukungan Minimalnya

Jadi Calon Anggota DPD, Begini Jumlah Syarat Dukungan Minimalnya
KPU Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Syarat Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, Sabtu (26/11/2022) di salah satu hotel di Palu. Foto: Atika/Teraskabar.id

Sekaitan syarat minimal dukungan, Sahran Raden mengingatkan agar bakal calon dalam mengumpulkan dukungan, harus melebihi dari syarat dukungan minimal. Hal itu mengantisipasi jika terjadi sejumlah dukungan dianggap tidak memenuhi syarat setelah verifikasi.  Di antaranya, karena dukungan ganda.

Baca jugaDPT Dianggap Sumber Masalah Setiap Pemilu, Ini Jawaban KPU Sulteng

“ Karena kalau verifikasi kemudian terjadi pengurangan dukungan dan hasilnya di bawah dua ribu dukungan, maka jelas tidak lolos syarat minimal dukungan,” katanya. (teraskabar)

  Momentum Hari Tani, 12 Struktur Kabupaten/Kota Partai Gema Bangsa di Sulteng Resmi Terbentuk