Minggu, 25 Januari 2026

Jeffisa-Ruben Soroti Pelantikan dan Mutasi Pejabat ASN di Pilbup Morowali Utara 2024

Jeffisa-Ruben Soroti Pelantikan dan Mutasi Pejabat ASN di Pilbup Morowali Utara 2024
Syahrudin E D (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara, pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas

Jakarta, Teraskabar.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mendalilkan pasangan calon nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025).

Pilbup Kabupaten Morowali Utara sendiri diikuti oleh dua pasangan calon dengan hasil, Pemohon (34.102 suara) dan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K (39.089 suara).

Syahrudin E.D. selaku kuasa hukum mengatakan, Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai petahana dua kali melakukan pelantikan terhadap pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten morowali Utara. Pelantikan dilakukan pada 22 Maret dan 26 Juli 2024.

Pelantikan pejabat ASN saat sebelum atau setelah penetapan calon peserta Pilbup Kabupaten Donggala. Hal itu melanggar melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pelantikan di luar enam bulan sebelum penetapan pasangan calon PIlbup Kabupaten Morowali Utara juga melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada; ”Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

  35 Honorer UIN Datokarama Palu Ikut SKD Pengangkatan PPPK

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, (sanksinya) pembatalan (pencalonannya) Yang Mulia,” ujar Syahrudin.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

Selanjutnya, membatalkan Keputusan KPU Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 dengan perolehan 34.102 suara. Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih.

“Atau setidak-tidaknya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” tandas Syahrudin. (red/teraskabar)