Palu, Teraskabar.id– Dugaan oknum pejabat ‘tergiur’ jabatan penjabat sementara kepala daerah (Kada) kabupaten/kota se Sulteng yang dikonfirmasi ke Tenaga Ahli Komunikasi gubernur, Andono Wibisono, viral di masyarakat.
Malam ini, Andono mempertegas bahwa cara – cara politis yang dilakukan oknum pejabat dengan Timses Paslon jelas dan nyata manuver fatal. ‘’Sampai saat ini kalau konstruksi legal konstitusionalnya gubernur Sulawesi Tengah masih Rusdy Mastura. Wakil gubernur Ma’mun Amir. Karena ada hajatan politik Pak gub sebagai Paslon sesuai ketentuan Permendagri diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Ingat beliau berdua sampai 2025 sesuai putusan JR MK RI. Habis kampanye beliau dapat melantik pejabat sepanjang ada persetujuan Mendagri. Jadi mesti dipahami ya,’’ terang Cak Ando – sapaan akrabnya.
Terlebih, ada beberapa kotak jabatan eselon II yang sudah dapat diisi. Baik dengan job fit dan ketentuan lain. Antara lain Jabatan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala BKD, ESDM, dan Badan Pengembangan SDM. ‘’Jadi siapa bilang gubernur tidak bisa melantik pejabat eselon dua setelah kampanye? Bisa mengisi jabatan yang kosong asal sesuai ketentuan dan disetujui Mendagri,’’ tuturnya. Berpeluang juga merotasi pejabat eselon II lainnya.
Ia meminta para pejabat dapat memaknai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 (2). Dan SE Kemendagri tentang Kewenangan Kepala Daerah yang menjalankan Pilkada, khususnya angka ketiga.
‘’Jelas di ketentuan itu. Kepala daerah memiliki hak mengisi kekosongan pejabat dan atau rotasi pejabat di masa Pilkada sepanjang ada persetujuan Mendagri. ‘’Prinsipnya dapat. Bukan dan atau tidak dapat. Sepanjang ada persetujuan Mendagri, BKN dan mengisi aplikasi Kemendagri,’’ terang pemilik salah satu media online di Sulteng itu.
Dia tambahkan, petahana Rusdy Mastura usai izin kampanye Pilgub dapat melakukan pemeriksaan khusus (Pensus) bagi pejabat yang diduga dengan sengaja terdapat pembuktian awal tidak loyal dan melanggar integritas sebagai ASN. ‘’Bisa (gubernur) perintahkan pemeriksaan khusus ke pejabat yang diduga dengan sengaja tidak loyal. Ada penyidik ASN kok,’’ tandas lelaki 53 tahun itu.
Andono juga menyindir pejabat tidak perlu terlibat politik praktis. Bahkan dengan sembunyi – sembunyi membuat Relawan ASN. ‘’Untuk apa itu? Sudah jelas melanggar UU ASN, kenapa tidak sekalian saja mundur masuk partai politik. Jangan dukung Paslon gubernur berharap nanti kalau yang didukung menang naik jabatan. Itu sudah politik praktis. Saya terus mendapat informasi atas perkembangan itu,’’ umbarnya.
Jubir Cudy – SAH itu mengingatkan agar jalannya Pilkada Sulteng aman, damai dan demokratis semua pihak diminta dapat menahan diri. Yang ASN agar menjaga netralitas. Menjaga marwah birokrasi yang bersih dan bermartabat.
‘’Saya dapat data, chating oknum pejabat dengan timses Paslon di Pilgub. Dan itu sangat jelas mengindikasikan secara sengaja dapat mengubah surat usulan gubernur sebelum cuti. Jangan main – main ini bisa saya bongkar satu saat kalau tidak dihentikan,’’ tandas Cak Ando.
Sebelumnya, dirinya dikonfirmasi media soal dugaan lima surat usulan Pjs bupati dan wali kota se Sulteng tidak sesuai dengan tiga nama yang diusulkan Gubernur Cudy ke Mendagri sebelum resmi cuti. Surat itu ada yang tertanggal 2 – 6 September 2024.
Dua diantaranya sudah dikukuhkan penjabat sementara atau Pjs. Hanya selama musim kampanye Pilkada. Berbeda Pjs dengan penjabat (Pj). ‘’Kewenangan berbeda. Maka istilahnya bukan dilantik tapi dikukuhkan. Bukan pakai baju putih kepala daerah. Tapi baju resmi saja. Dari sana bisa dimaknai batasan kewenangan,’’ tutup Cak Ando. (red/teraskabar)






