Minggu, 25 Januari 2026

Kades Puungkoilu Tindaklanjuti Instruksi Bupati Morowali Terkait Pengaktifan Siskamling

Kades Puungkoilu Tindaklanjuti Instruksi Bupati Morowali Terkait Pengaktifan Siskamling
Kepala Desa Puungkoilu, Alimudin Mahmud dengan latar Poskamling Desa Puungkoilu. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id– Kepala Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah, Alimudin Mahmud, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, Nomor 100.3.4.2/38/BAG-TAPEM/IX/2025 tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Alimudin Mahmud menilai, instruksi Bupati Morowali tersebut merupakan kebijakan strategis yang memiliki implikasi sosial cukup signifikan. Menurutnya, pengaktifan kembali Siskamling tidak hanya bersifat teknis administratif, melainkan juga bagian dari upaya kolektif untuk membangun ketahanan sosial di tingkat komunitas.

“Keamanan lingkungan adalah kebutuhan bersama. Dengan menghidupkan kembali Siskamling, kita tidak hanya menjaga ketertiban desa, tetapi juga membangun rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif warga terhadap lingkungannya,” ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

Alimudin menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kebijakan tersebut sendiri merupakan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Hal ini dapat dibaca sebagai strategi pemerintah daerah dalam memperkuat modal sosial, mempererat solidaritas warga, sekaligus mengantisipasi potensi ancaman sosial maupun kriminalitas.

Lebih lanjut, Alimudin Mahmud menyatakan telah menginstruksikan perangkat desa untuk segera melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta aparat keamanan setempat. Bentuk implementasi awal yang akan dilakukan antara lain adalah penjadwalan ronda malam, penyiapan sarana pendukung pos jaga, serta pembentukan struktur regu jaga berbasis dusun.

“Partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat menjadi fondasi utama. Tanpa keterlibatan warga, Siskamling hanya akan menjadi formalitas administratif. Karena itu, kami dorong setiap kepala keluarga untuk berperan aktif sesuai jadwal dan mekanisme yang akan ditetapkan,” tegasnya.

Langkah Kepala Desa Puungkoilu dalam menindaklanjuti Surat Edaran Bupati ini bukan hanya memperkuat keamanan lingkungan, tetapi juga menginternalisasi nilai gotong royong sebagai instrumen sosial. (Ghaff/Teraskabar)

  Perumdam Avo - CPM Teken MoU, Wali Kota Palu: Langkah Strategis Perluas Layanan Air Bersih