” Selain itu juga lahan tersebut merupakan wilayah yang ditetapkan dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) oleh pihak kementrian kata ahli,” jelasnya.
Baca juga : Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Ia menyatakan, dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus perusakan lahan mangrove penetapan tersangka telah dikuatkan oleh keterangan saksi dalam hal ini pihak ahli yang penyebutkan bahwa pihak Kades paling bertanggung jawab melanggar UU lingkungan hidup dikarenakan telah terbukti menyuruh dan mebiarkan rusaknya lahan mangrove.
” Ahli menyatakan lahan mangrove yang dalam APL dan PIPPIB yang dirusak itu ada celah pidananya,” kita Subagio.
Sebelumnya, balai Gakum KLHK wilayah Sulawesi menetapkan Kades itu menjadi tersangka dugaan kasus perusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terjadi di lokasi mangrove di desa tersebut.
” Awalnya setelah dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan dan dilimpahkan ke kami, dengan cukup bukti, akhirnya kades itu ditetapkan tersangka,” kata Subagio.






