
TOLITOLI, Teraskabar.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (26/11/2021), menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli.
Ketiga tersangka yang ditahan dan dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli masing- masing Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli selaku pengguna anggaran berinisial GS. Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli inisial SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) insial NR.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH kepada media ini menjelaskan, penahanan ketiga tersangka karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu. “Berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan rencananya hari Senin akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor di Palu,” kata Rustam Efendi, SH.
Ia menyatakan alasan penahanan ketiga tersangka karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng.
“Iya, ketiganya kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara, berdasarkan hasil audit BPKP dimana terdapat kerugian Negara sebesar Rp 1 Miliiar lebih atau total lost dari nilai anggaran pengadaan kapal tahun anggaran 2019,” jelasnya.
Seharusnya hari ini (Jumat) kata Kasi Pidsus, penyedia pengadaan kapal akan dilakukan penahanan, namun karena yang bersangkutan masih di luar daerah sehingga penyidik masih menunggu sampai hari Selasa mendatang.
“Kalau penyedianya hari Selasa akan datang ke Tolitoli, jadi kami akan tunggu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini proyek pengadaan kapal tahun anggaran 2019 di Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli terdapat dua tipe. Pertama, pengadaan kapal fiber sebanyak 7 unit senilai Rp 700 juta lebih dan pengadaan kapal kayu dua unit sebesar Rp 400juta lebih. (agm/terskabar)