Senin, 21 April 2025
Home, News  

Kadis Pendidikan Sulteng Menonaktifkan Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu

Kadis Pendidikan Sulteng Menonaktifkan Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu
Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes., menonaktifkan untuk sementara Kepala SMK Negeri 2 Palu, Loddy Surentu. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes., menonaktifkan untuk sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palu, Loddy Surentu, sembari menunggu proses pemeriksaan pada dugaan penyelewengan kewenangan di SMK Negeri 2 tuntas.

“Untuk mengkondusifkan proses belajar mengajar di satuan pendidikan dan juga untuk memenuhi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, maka sore ini jam 17.30 Wita,  saya nyatakan kepala sekolah Loddy Surentu untuk sementara kami nonaktifkan sambil menunggu selesai pemeriksaan,” kata Yudiawati, Selasa (4/2/2025), di hadapan sejumlah awak media di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng menjelaskan, keputusan menonaktifan untuk sementara Loddy Surentu sebagai Kepala SMK Negeri 2 Palu, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pimpinan usai bertemu dengan Gubernur Rusdy Mastura, melaporkan hasil ekspos audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng terkait polemik SMK Negeri 2 Palu.

“Termasuk kesepakatan dengan Inspektorat merujuk hasil ekspos audit yang memang mencuat indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Keputusan menonaktifkan sementara Loddy Surentu sebagai Kepala SMK Negeri 2 Palu lanjutnya, sebagai upaya membuat susasana proses belajar mengajar di sekolah tersebut bisa kembali kondusif. Sebab, beberapa pekan terakhir, kondisi belajar mengajar di SMK Negeri 2 Palu kurang kondusif pasca-pelaporan polemic internal SMK Negeri 2 Palu ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Sebelumnya diberitakan, hasil ekspos Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan temuan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala SMK Negeri 2 Palu.

“Setelah menunggu beberapa hari hasil pemeriksaan dari Inspektorat, Alhamdulillah, tadi Inspektorat sudah mengekspos kepada kami, dan memang ada kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes., Selasa (4/2/2025), di hadapan sejumlah awak media di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

  Warga Desa Sigenti Parimo Laporkan Kades ke Inspektorat

Pemeriksaan oleh Inspektorat untuk permasalahan pungutan uang les Bahasa Inggris menurut Yudiawati, bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Sehingga, untuk menindaklanjuti aduan mengenai pungutan uang les Bahasa Inggris tersebut, ditangani oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng.

“Terkait dengan adanya informasi mengenai pungutan les Bahasa Inggris, itu bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Sehingga, Dinas Pendidikan memohon dukungan dari inspektorat,” ujarnya.

Yudiawati mengatakan, hasil ekspos Inspektorat Sulteng ini, sebelumnya telah dilaporkan kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Dan respon Gubernur Rusdy Mastura, meminta kepada Kadis Pendidikan untuk segera menyampaikan ke publik yang sudah menanti apa langkah langkah dari pemerintah daerah terkait polemik internal SMK Neg 2 Palu ini.

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng tambahnya, juga telah melakukan investigasi terkait dengan aduan orang tua siswa mengenai pungutan uang les Bahasa Inggris tersebut. Investigasi yang diketuai oleh sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng tersebut, sinkron dengan temuan Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng.

“Dari penyalahgunaan kewenangan ini, tentu sebagai seorang ASN dengan segala regulasinya, perlu dilakukan sanksi. Apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat,” kata Kadis Pendidikan Sulteng. (red/teraskabar)