Tolitoli, Teraskabar.id– Kekesalan warga atas penetapan tersangka Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Damianus, yang berujung pengusiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli saat berada di kebun di desa itu akibat ketidakpahaman warga atas proses hukum.
“Mereka menganggap yang menetapkan tersangka Kades Pagaitan adalah saya sebagai Kajari, padahal Kacabjari Dampal Utara,” kata Kajari Tolitoli, DR Albertinus P Napitupulu, kepada media ini, Senin (17/3/2025).
Pengusiran kepada dirinya saat berada di lokasi kebun di desa itu apakah merupakan bentuk pembelaan warga terhadap Kades Pagaitan yang dijadikan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024, Albertinus P Napitupulu tak banyak komentar.
Saat pengusiran terhadap dirinya oleh warga yang sempat viral di media sosial, Kajari Tolitoli ini memilih diam. Kekesalan warga terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan hal yang wajar karena ketidakpahaman soal hukum.
“Tak mungkin seorang Kades Pagaitan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalagagunaan DD kalau tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tandas Kajari Tolitoli.
Pada perkara dugaan korupsi DD yang dilakukan kejaksaan, kini baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Kades Pagaitan. Setiap tindak pidana korupsi bisa jadi bukan saja hanya dilakukan satu orang, sehingga saat ini masih terus dalam pengembangan dan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kades Pagaitan belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan tersangka menjadi kewenangan Kacabjari, saya tidak bisa intevensi,” katanya. (ram/teraskabar).






