Selasa, 13 Januari 2026

Kantongi Tiga B1KWK Parpol, Erwin – Abdul Sahid Mendaftar ke KPU Parimo 29 Agustus

Kantongi Tiga B1KWK Parpol, Erwin – Abdul Sahid Mendaftar ke KPU Parimo 29 Agustus

Palu, Teraskabar.id – Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid, dijadwalkan akan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis (29/8/2024).

Rencana pendaftaran tersebut setelah Bapaslon Erwin – Abdul Sahid menerima surat Model B. Persetujuan Parpol KWK dari tiga partai politik, yaitu Golkar, Perindo, dan Partai Bulan Bintang, pada Ahad malam (25/8/2024).

Baca jugaPerindo Serahkan Rekomendasi, Erwin Burase Peroleh Tambahan Amunisi Dukungan di Pilkada Parimo 2024

Bila mengacu syarat dukungan minimal perolehan suara sah sebagaimana putusan MK Nomor 40, Bapaslon Erwin – Abdul Sahid telah memenuhi syarat.

Sebagaimana putusan MK, DPT suatu kabupaten/kota antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa maka persentase pembagiannya adalah 8,5 persen. Sementara DPT Kabupaten Parigi Moutong adalah 326.675 pemilih dan total perolehan suara sah Pemilu 2024 adalah 253 672 suara.  Jika persentasenya adalah 8,5 persen maka perolehan suara sah untuk mengusung satu pasangan calon di Pilkada Parimo 2024 adalah  21.562 suara.

Hasil perolehan suara sah Partai Golkar di Pemilu serentak 2024 adalah 28.683 suara. Partai Perindo 17.013 suara, dan Partai Bulan Bintang 6.904 suara.

Mengacu pada perolehan suara sah ke tiga parpol koalisi pengusung Erwin – Abdul Sahid tersebut, pasangan ini sudah melampaui syarat minimal perolehan suara sah. Bahkan, suara sah partai Partai Golkar sudah jauh melampaui syarat minimal untuk mengusung satu pasangan calon di Pilkada Parimo 2024.

Erwin Burase dihubungi media ini terkait rencana mendaftar ke KPU Parimo pada 29 Agustus 2024, mengaku sangat bersyukur karena telah menyelesaikan semua persyaratan untuk maju sebagai calon di Pilkada Parigi Moutong 2024.

“Kami sangat bersyukur. Semoga semua proses berjalan lancar dan kami terus mendapatkan restu serta dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

  Pemkab Parimo Ubah Masa Kontrak PPPK, Program 100 Hari Kerja Bupati Erwin-Sahid

Pada saat pendaftaran nanti, pasangan ini akan didampingi oleh para petinggi dari ketiga partai koalisi.

Erwin Burase dan Abdul Sahid dianggap sebagai pasangan calon yang kuat. Berdasarkan hasil survei, Erwin Burase unggul atas pesaing-pesaingnya.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Erwin dikenal aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Parigi Moutong.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU  Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
  Pemkot Palu Segel Sementara Lima Tempat Usaha Penunggak Pajak Daerah

(red/teraskabar)