Donggala, Teraskabar.id – Seorang pria berinisial ED (23), warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, diamankan tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala atas dugaan penggelapan uang nasabah PT. Amarta Mikro Fintech senilai lebih dari Rp150 juta.
Pria yang berperan sebagai business partner PT. Amarta Mikro Fintech berhasil diamankan diamankan di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna pada Kamis malam (16/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban Lidia Yesiprima, warga Palu Selatan, yang melaporkan bahwa pelaku, yang berperan sebagai business partner perusahaan, melakukan pencairan dana milik nasabah namun tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berhak.
” Alih-alih diserahkan, uang itu justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, dan pelaku berdalih bahwa pencairan batal,” kata Ka Tim Resmob Paneki, Aiptu Ilham, Ahad (19/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi LP-B/121/VII/2025/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tim Resmob Paneki bergerak cepat melakukan pelacakan melalui teknologi informasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Kota Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.
Melalui koordinasi bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-Una, pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 24.00 Wita di wilayah Ampana. Tim Resmob Paneki kemudian melakukan penjemputan pada Jumat pagi, (17/10/2025), dan membawa pelaku ke Mako Polres Donggala pada Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 22.00 Wita.
Hasil interogasi, ED mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang pencairan milik nasabah hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp150.793.300.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Donggala dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan. (red/teraskabar)






