Palu, Teraskabar.id – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Syarifudin Hafid menanggapi secara serius insiden seorang karyawan PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) bernama Marjan Daud tewas tertimpa HB atau cairan matte yang mengeras pada Ahad (16/2/2025).
HB seberat 150 kilogram itu menimpa bagian kanan kepala korban saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Terkait insiden tersebut menurut Syarifudin Hafid, perlu melihat secara objektif sejauhmana implementasi dan pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan oleh perusahaan serta sejauhmana kontrol pemerintah sampai saat ini.
“Turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga dan kerabat yang ditinggalkan oleh beliau, kejadian seperti ini semestinya tidak boleh berulang hingga menghilangkan nyawa seseorang,” sesal politisi Partai Demokrat itu melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (18/2/2025).
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali-Morowali Utara ini mengatakan, terdapat tiga hal yang melatarbelakangi insiden kecelakaan kerja ini terus berulang di Kawasan industry pertambangan nikel tersebut.
Pertama, Penegakan hukum dan evaluasi badan pengawas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) harus segera dilakukan secara transparan dan partisipatif agar hal ini tidak terus berulang. Sehingga kecelakaan kerja yang terjadi di IMIP tidak dianggap sebagai kekeliruan dan praktik pengabaian oleh pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Terlebih, kecelakaan disektor industri nikel ini bukan kali pertama terjadi di IMIP.
Kedua, penting untuk dilihat mengenai Prosedur K3 pertambangan yang seharusnya perusahaan mengacu dan tunduk, serta taat pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Mineral. Upaya ini perlu dilakukan ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali.
“Ini tentu menjadi pertanyaan serius dan perlu ditelusuri, apakah Kawasan IMIP telah menerapkan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, melihat sejauh ini kecelakaan kerja yang terus berulang di kawasan industri IMIP menunjukkan perlu tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah punya kewenangan mengawasi sistem keselamatan kerja di industri nikel. Sehingga sudah saatnya pemerintah tidak segan lagi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tak taat K3 dikawasan industri ini. “Penting hal ini harus dilakukan guna mengecek kepatuhan perusahaan dengan tidak memikirkan produksi semata,” imbuhnya.
Menurut Syarifudin Hafid, pada prinsipnya Sulawesi Tengah mesti menjadi daerah yang ramah investasi tapi mesti dipastikan investasi yang berjalan tidak boleh abai akan hak pekerja, mulai dari upah, keselamatan dan kesehatan pekerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan sistem Green Maining.
“Ini hal paling mendasar kalau kita mau menggapai kesejahteraan ditengah industri yang berjalan saat ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan kerja kembali terjadi di Kawasan IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pekerja di PT OSMI meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Departemen Feronikel, Divisi Molding. Peristiwa tragis ini kemudian menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor industri pemurnian nikel juga menyoroti sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum maksimal di kawasan PT IMIP.
Koronologis kecelakaan kerja sebagaimana siaran pers Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI), menyebutkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Korban yang tengah melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) di jalur londer, mendorong material tersebut dengan tangan kosong. Nahas, HB seberat sekitar 150 kilogram jatuh dan menghantam kepala kanan korban.
Menurut keterangan SPIM-KPBI, Marjan Daud merupakan anggota Serikat Pekerja SPIM-KPBI yang tergabung dalam PUK PT OSMI di bidang advokasi. Ia mengalami kecelakaan kerja fatal di Departemen Feronikel, Divisi Molding PT OSMI sekitar pukul 09.30 WITA.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban sedang melakukan pembersihan HB atau cairan mate yang mengeras pada londer, yakni jalur cairan. Marjan mendorong HB di ujung londer seorang diri menggunakan tangan. Namun, kaus tangan yang dikenakannya tersangkut pada HB seberat sekitar 150 kilogram, yang kemudian menimpa bagian kanan kepalanya.
Ketua Harian SPIM-KPBI, Komang Jordi Segara, menyoroti bahwa kecelakaan kerja fatal se/perti ini sering terjadi akibat lemahnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di perusahaan, tanpa adanya upaya pembenahan yang serius dari pemilik kawasan, yakni PT I0MIP.
“Saya melihat tidak ada langkah konkret dari pihak manajemen karena selalu saja ada buruh yang menjadi korban akibat aktivitas produksi,” ujarnya.
Ia juga menilai perusahaan telah gagal dalam menerapkan sistem keselamatan kerja, bahkan menyebutnya sebagai bentuk genosida terhadap buruh akibat amburadulnya sistem K3. Lebih parahnya, kata Komang, hanya beberapa jam setelah insiden tersebut, proses produksi tetap berjalan seperti biasa.
SPIM-KPBI menegaskan akan mengusut dan mengawal kasus ini. Pada 18 Februari 2025, organisasi tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT IMIP serta mendorong kasus ini ke tingkat nasional. Mereka juga akan menggandeng KPBI untuk melakukan aksi di kantor PT IMIP di Jakarta guna menuntut keadilan bagi para buruh.
Kecelakaan kerja yang terjadi di PT IMIP ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat demi melindungi para pekerja dari risiko fatal di lingkungan industri. (red/teraskabar)