Senin, 12 Januari 2026

Karyawan Swalayan di Jatimulyo Lampung Selatan Ini Diciduk Polisi karena Aniaya Korban

Karyawan Swalayan di Jatimulyo Lampung Selatan Ini Diciduk Polisi karena Aniaya Korban
Terduga pelaku penganiayaan inisial GPI diciduk Polsek Jati Agung, Lampung Selatan. Foto: Nazarudin

Lampung Selatan, Teraskabar.id  – Seorang karyawan toko swalayan di Desa Jatimulyo, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diamankan personel Polsek Jati Agungkarena dugaan penganiayaan.

Terduga pelaku inisial GPI (23), warga Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di lokasi kerjanya, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah menganiaya korban bernama Bagas Adi Saputra.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampungh Selatan menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap korban pada tanggal 8 Mei 2025, di Jalan Dusun II, Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

“Korban, Bagas Adi Saputra, dianiaya oleh terduga pelaku dengan cara dibanting ke tanah dan dipukul dengan kepalan tangan di bagian wajah. Korban mengalami luka robek di kepala, memar pada kening, serta lecet di jari manis bagian kanan,” kata Kapolsek Iptu Rudy Prawira.

Menurut Kapolsek, terduga pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap korban pada tahun 2024 lalu. Peristiwa tersebut sempat dimediasi oleh pemerintah desa. Namun, terduga pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang lebih parah, hingga akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bekerja di sebuah Toko Swalayan di Desa Jatimulyo, tim segera bergerak untuk menangkap pelaku dan berhasil dibekuk di tempat kerja terduga pelaku.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindakan pelaku merupakan bagian dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar. Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan. (Nzr/hms/teraskabar)

  Desa Bangun Rejo Kukuhkan Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Susunan Pengurusnya