Minggu, 25 Januari 2026

Kasus 5 Remaja Korban Pencabulan Sesama Jenis di Parimo, Terduga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kasus 5 Remaja Korban Pencabulan Sesama Jenis di Parimo, Terduga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pelaku dugaan kasus pencabulan sesama jenis di Parimo ditetapkan tersangka. Foto: Humas Polres

Parimo, Teraskabar.id – Pria inisial YL, pelaku dugaan pencabulan sesame jenis dengan korban 5 anak di bawah umur, telah ditetapkan tersangka oleh Polres Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (23/11/2024).

Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku inisial YL setelah sebelumnya penyidik pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Parimo melakukan serangkaian proses penyidikan dan hasil gelar perkara terhadap kasus dugaan perbutan cabul sesama jenis ini.

“Penyelidikan kasus dugaan perbuatan cabul sesama jenis ini setelah menerima kasusnya dari Polsek Moutong berdasarkan laporan  Lp/B/40/XI/2024/Polsek Moutong /Res Parigi Moutong/Polda Sulteng tertanggal  11 November 2024,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, Ahad (24/11/2024).

Sebelum gelar perkara katanya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parimo melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi korban sebanyak 5 orang yang merupakan anak di bawah umur. Korban saat pemeriksaan didampingi UPTD Dinas PPA Kabupaten Parimo dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Parimo.

Korban juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Anutaloko Parigi serta pemeriksaan psikologi.

Hasil dari rangkaian pemeriksaan  Unit PPA Sat Reskrim Polres Parimo beserta pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial YL, yang dilanjutkan dengan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan YL sebegai tersangka. (red/teraskabar)

  Kepala DKP Sulteng Paparkan Konsep Pemanfaatan Ruang Laut di FGD Selat Makassar Summit 2024