Poso, Teraskabar.id– Kasus amblas dinding penahan tanah ruas jalan nasional yang longsor di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, terindikasi mandek di Kejaksaan Negeri Poso.
Proyek yang dibangun oleh PT TMJ dengan Pagu belasan miliaran rupiah dari Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) 14 Sulawesi Tengah, saat ini proses penanganan hukumnya masih menggantung.
Meskipun perkara ini telah berstatus penyidikan sejak pertengahan 2025, namun pihak penyidik diduga masih berkelit dengan sejumlah alibi untuk menetapkan oknum-oknum yang bertanggungjawab sebagai tersangka.
Sehubungan dengan hal tersebut, KRAK Sulteng kepada media ini mempertanyakan pertimbangan apa yang membuat pihak penyidik Kejari Poso terkesan sangat lamban dalam menetapkan tersangka pada perkara yang telah terang benderang ini.
“Padahal sangat jelas nyata secara fisik ketebalan serta kedalaman dinding penyanggah beton bertulang yang dibuat oleh pihak penyedia jasa yang kemudian roboh dan longsor yang menyebabkan jalan trans Sulawesi tersebut terganggu akibat sulitnya kendaraan truk serta kendaraan pribadi untuk melewatinya,” sebut Koordinator KRAK Sulteng, Abd. Salam kepada media ini, Sabtu (24/1/2026).
Ia juga menyayangkan pihak BPJN 14 Sulteng yang sampai saat ini belum segera memperbaiki jalan Nasional tersebut. Sedangkan ruas jalan tersebut merupakan satu-satunya jalur transportasi darat dan merupakan pusat jalur darat di Pulau Sulawesi.
“Seharusnya pihak balai (BPJN) sudah mengganggarkan perbaikan secara permanen jalan tersebut. Sebab dari laporan warga sekitar sejak peristiwa longsor sampai saat ini sudah beberapa kali kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang bermuatan berat sulit untuk melalui ruas tersebut, ” tambahnya.
Kasus Amblas Dinding Penahan, Kejari Kumpulkan Bukti
Sementara itu Kejari Poso sebelumnya mengakui jika pihaknya terus berusaha mengumpulkan sejumlah bukti dan data agar perkara ini berlanjut.
“Sejak beberapa waktu lalu penyidik sedang meminta kajian tim pakar teknik untuk masukan penyebab amblasnya dinding penahan tanah itu dan juga kami sedang menunggu hasil perhitungan jumlah kerugian negara pada proyek belasan miliar itu. Ada dua hasil kajian tim yang sedang penyidik tunggu dalam penetapan tersangka perkara itu,” jelas Mohamad Reza S, sebelum dimutasi ke wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.
Dia juga menegaskan jika pihak penyidik sangat serius dalam perkara ini. Sebab dengan peristiwa ini membuat pengguna jalur trans Sulawesi terganggu.
“Perkara ini akan dilimpahkan paling lambat awal tahun ini. Memang banyak desakan dari sejumlah pihak agar perkara ini tidak naik. Tapi pihak Kejari Poso terus berpedoman pada aturan yang ada, ” tegasnya.
Warga masyarakat serta sejumlah pegiat korupsi mempertanyakan proyek preservasi jalan nasional Tagolu-Tentena dengan nilai kontrak Rp 101 Miliar lebih yang dilaksanakan oleh PT. TBI tidak termasuk dengan longsoran tersebut.
Sementara itu pihak BPJN 14 Sulteng ketika ditanyakan sehubungan dengan apakah pihaknya telah menganggarkan lokasi longsoran dinding penahan tanah yang anjlok di Watuawu. Pihak balai mengaku masih dibahas di kementerian.
“Terkait Watuawu masih pembahasan untuk rencana penanganan permanennya,” tegas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional, Bambang Razak kepada media ini. (deddy/teraskabar)






