Morowali, Teraskabar.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulteng untuk mengkonsultasikan terkait dugaan pemerkosaan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali.
Baca juga : Ibu Korban Cari Keadilan, Gadis Disabilitas di Morowali Disetubuhi Imbalan Mi Instan
“Saat ini kami lagi konsultasi ke UPTD PPA Provinsi Sulteng mengenai kasus tersebut,” kata Kepala Bidang P3A, Hj. Samsidar, Rabu (29/6/2022) via WhatsApp (WA).
Namun, ia belum menjelaskan hasil dari konsultasi tersebut kepada media ini. Informasi yang diperoleh media ini, P3A Morowali berencana mempertemukan korban dan keluarganya. Termasuk dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Karya yang mendampingi kasus tersebut, bersama dengan UPTD PPA Provinsi Sulteng untuk membahas persoalan tersebut. Sekaligus berencana menghadirkan psikologis klinis yang saat itu belum sempat dihadirkan.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas Tunagrahita asal Kecamatan Menui Kepulauan dihentikan penyelidikannya oleh Polres Morowali karena dianggap bukan tindak pidana.
Baca juga : Pembuang Bayi di Tempat Sampah Eks Huntara Palu Ternyata Perempuan di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya dalam konfresi pers pengungkapan kasus tindak pidana selama bulan Mei 2022 yang ditangani Polres Morowali, di Mako Polres Morowali, Rabu (8/6/2022), mengatakan keterangan saksi anak dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk. Sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.






