Touna, Teraskabar.id – Kasus seorang ibu diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang terjadi di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sahrir Pendamping UPTD PPA Kabupaten Touna ke Polres Touna, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/2023/SPKT/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 16 Juli 2023.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Touna Dipaksa Nikahi Kakek untuk Melunasi Utang
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial facebook, karena terlapor inisial RU memaksa anak gadisnya inisial IL menikah dengan pria paruh baya di Kota Ampana, Kabupaten Touna.
Sahrir selaku pendamping korban dari UPTD PPA Kabupaten Touna membenarkan pencabutan laporan kasus tindak pidana kekerasan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Keputusan ini diambil asas manfaat dalam penerapan hukum, karena atas permintaan korban sendiri,” kata Ari sapaan akrabnya kepada media ini, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Pelaku Begal di Palu yang Viral di Medsos Diciduk di Rumahnya
Ia menjelaskan, laporannya ditarik kemudian diselesaikan secara kekeluargaan karena korban tidak keberatan atas perbuatan ibu kandungnya.
“Pertimbangan lainnya, karena pelaku masih sebagai ibu kandung dan masih ada anak kecil yaitu adik dari korban yang masih berumur 9 bulan,” katanya.






