Senin, 12 Januari 2026

Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pria inisial WP, tersangka pembunuhan di ALL Swalayan Luwuk. Foto: Humas Polres

Luwuk, Teraskabar.id – Tersangka kasus pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Kabupaten Banggai, inisial  WP (45), terancam hukum mati. Warga Gorontalo ini terseret kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan seorang korban inisial ANM meninggal dunia dan korban lainnya inisial AM  mengalami luka parah di kepalanya akibat luka tusukan benda tajam, terungkap pada konferensi pers di Polres Banggai, Ahad (21/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Kasi Humas IPTU Saiman, dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka . Kegiatan ini juga diikuti wartawan dari berbagai media.

Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Kasus Pembunuhan di All Swalayan Menyisakan Duka

Awalnya kedua korban, AM dan  ANM, pada Kamis (4/12/2025) pukul 23.30 Wita, sempat melihat tersangka WP (45), warga asal Gorontalo itu sedang duduk di depan pintu masuk teras toko All Swalayan.

Kemudian saat dini hari tiba, saksi ANM mendengar suara gaduh minta tolong dari korban  AM. Sehingga, korban ANM segera  menuju kamar sebelah dan melihat AM dalam posisi tengkurap di atas kasur. Sedangkan tersangka WP duduk di atas punggung korban AM dengan pisau di tangan kanan dan tangan kiri memegang tubuh AM.

Menyaksikan peristiwa tersebut, korban AMN berupaya melarikan diri namun pintu terkunci. Kemudian tersangka mengejar dan menusuk kepala korban ANM berulang kali. Tak hanya itu, tersangka mendorong dan membenturkan tubuh korban ke dinding.

  Tiga Hari Menyusuri Hutan Pagimana Banggai Mengawal Logistik Pemilu 2024

“Setelah itu datang warga mendobrak pintu dan tersangka lari keluar tanpa busana,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia sedangkan  ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (red/teraskabar)