Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli akhirnya tahan tersangka inisial IA selaku kepala Desa (Kades) Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD kurang lebih senilai Rp210 juta. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari di Lapas kelas II Tambun.
“Setelah memenuhi syarat dua alat bukti, penyidik menahan tersangka Kades Tinabogan,” kata Kasipidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, SH., MH., di kantornya, Jumat (31/10/2025).
Kades yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi tersebut telah menjabat pada periode 2018 – 2026. Dalam jabatannya ia diduga menyalagunakan ADD/DD tahun 2023 hingga 2024.
” Kegiatan yang dikerjakan ditemukan tidak sesuai volume di antaranya irigasi, batas desa rehabilitasi fasilitas wisata ada juga pengadaan fiktif, sehingga penyidik Kejari Tolitoli tahan Kades Tinabogan,” kata Kasipidsus didampingi Kasi Intel Kejari Tolitoli itu.
Penetapan status tersangka kepada Kades Tinabogan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan tertanggal 20 januari 2025 yang kemudian diperpanjang karena adanya penambahan tim penyidik.
“Dari sebelumnya status saksi dinaikkan menjadi tersangka yaitu Kades Tinabogan,” katanya.
Untuk 20 hari, penahanan terhadap tersangka diperkirakan dilakukan sampai November, kemudian perpanjangan penahanan akan sesuaikan dengan perkembangan penyidikan.
“Sejauh ini fakta yang kami dapatkan bahwa semua uang yang cair dikelolah langsung oleh Kades. Perpanjangan penahanan nantinya kita akan sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tandas Kasipidsus itu.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ram/teraskabar)







