Minggu, 25 Januari 2026

Keluhkan Kinerja Kades, Warga Desa Bambalemo Parimo Pasang Spanduk Protes

Keluhkan Kinerja Kades, Warga Desa Bambalemo Parimo Pasang Spanduk Protes 
Warga Desa Bambalemo pasang spanduk protes di Kantor Desa, Senin (23/9/2024). Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id – Sejumlah warga Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasang spanduk protes di Kantor Desa, Senin (23/9/2024).

Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk protes dari masyarakat setempat terhadap kinerja Kepala Desa (Kades) yang dinilai tidak transparan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.

Baca juga: KPU Parimo Resmi Tetapkan Nomor Urut Cakada pada Pilbup 2024

Aksi dari sejumlah warga tersebut berlangsung aman dan dijaga oleh aparat keamanan dalam hal ini Babinsa dan sejumlah personel TNI lainnya.

Pantauan media ini, spanduk tersebut bertuliskan “Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut Kepala Desa Untuk Segera Melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 27 ayat 3 dan 4″.

Kemudian, pada spanduk lainnya,bertuliskan ” Kami Masyarakat Desa Bambalemo Menuntut BPD untuk Mendesak Kepala Desa Menyampaikan LKPP Des mulai dari tahun anggaran 2022 dan 2023″.

Budi, selaku penanggung jawab aksi mengatakan, pemasangan spanduk protes di kantor desa itu sebagai bentuk protes masyarakat Desa Bambalemo terhadap kinerja kepala desa.

Oleh sebab itu kata dia, masyarakat Desa Bambalemo menuntut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambalemo mendesak kepala desa.

Baca jugaHanya Empat Paslon Lolos Peserta Pilkada Parimo 2024, Satu Paslon TMS

Agar sekiranya menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Desa (LKPP Des) tahun anggaran 2022-2023 melalui musyawarah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa Bambalemo untuk menaati amanat Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.

“Kepala desa harus melaksanakan amanat undang-undang nomor : 6 tahun 2014 pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang desa. Coba dipelajari pasalnya itu,” pintanya.

  Program Strategis Anwar-Reny, Percepatan Pembangunan Tol Tambu-Kasimbar

Ia berharap, kepala desa segera menimdaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut. Dengan memberikan waktu selama 7 hari kedepan.” Kami minta LKPP Des harus selesai 7 kali 24 jam,” tegasnya.

Karena menurutnya, masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait LKPP Des, namun hingga kini belum mendapat tanggapan serius.

“Karena tupoksi BPD itu mendengar, menerima, lalu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa. Kemudian, LKPP Des disampaikan setiap bulan Desember setiap tahunya,” ujarnya. (wad/teraskabar))