Sigi, Teraskabar.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi pada bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 M menetapkan zakat fitrah untuk nilai uang sebesar Rp42.500 per jiwa atau beras 2,5 Kg sama halnya dengan 3,5 Kg perjiwa/orang.
“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kantor Kemenag Sigi yang saat ini dipimpin oleh Lutfi Yunus, di mana besaran Zakat Fitrah tahun ini bila dirupiahkan senilai Rp42.500,” kata ketua BAZNAS Kabupaten Sigi Hadi Wijaya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 1444H di Sulteng, Banggai Tertinggi, Sigi dan Tolitoli Terendah
Tentunya penetapan kadar zakat fitrah kata Hadi, bersumber dari makanan pokok yakni beras yang dikonsumsi oleh masyarakat, berdasarkan kisaran harga beras saat ini.

Penetapan kadar zakat fitrah lanjutnya, bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf, yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat, BAZNAS Dorong Pentingnya Dukungan UPZ di Lembaga Pemerintahan
“Saat ini sejumlah sembako hampir merata harganya naik terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp17.000 per kilonya, bahkan ada yang lebih,” ujarnya.
Namun lanjutnya, dengan zakat fitrah yang diberikan pada bulan Ramdan dan menjadi suatu kewajiban, tentu tidak akan mengurangi rejeki bahkan akan dengan pahala berlipat ganda. Karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara saudara kita muslim yang masih membutuhkan perhatian. (Kiriman hady)






