Selasa, 14 Oktober 2025

Kepala Daerah Protes Dana TKD 2026 Dipangkas, Kreatifitas dan Kualitas Belanja Mesti Diperbaiki

Kepala Daerah Protes Dana TKD 2026 Dipangkas, Kreatifitas dan Kualitas Belanja Mesti Diperbaiki
Dr. Hasanuddin Atjo. Foto: Dok

Oleh Hasanuddin Atjo

Sejumlah Gubernur protes ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, pada Selasa ( 7/10/2025)). Agendanya terkait dengan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026, berupa dana bagi hasil(DBH), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)

Para Gubernur berharap agar kebijakan pemangkasan itu ditinjau kembali, dikarenakan tahun 2025 sejumlah daerah, terutama pada wilayah Timur sudah ngos-ngosan. Bahkan ada daerah hanya mampu membayar gaji dan belanja birokrasi lainnya tanpa dana pembangunan.

Tahun 2026, TKD dipangkas Rp 269 triliun menjadi Rp 693 triliun, turun sebesar (29,2 %) dari sebelumnya (2025) sebesar Rp 919,87 triliun. Kondisi dan situasi ini makin menyulitkan daerah karena memiliki indeks kemandirian fiskal (kontribusi PAD) yang rendah. Terdapat sejumlah daerah, terutama kabupaten dan kota memiliki indeks kemandirian fiskal pada kisaran angka 1 – 2 %.

Protes yang dihadiri oleh 18 gubernur, dinilai sejumlah kalangan masih realistis dan perlu dibahas mencari solusi. Kewajiban membayar utang yang akan jatuh tempo tahun 2026 sebesar Rp1.300 triliun, dari utang sebesar Rp 8.444, 87 triliun per akhir Juni 2024, menjadi satu di antara alasan mendasar.

Menteri Purbaya menjanjikan, dana TKD akan ditinjau lagi apabila ekonomi negeri ini membaik kembali. Jawaban ini terkesan bersifat normatif.
Karena itu Pemerintah Pusat maupun Daerah diharapkan lebih menekankan upaya meningkatkan kreatifitas dan kualitas belanja, yang selama ini menjadi satu di antara persoalan yang mendasar.

Kebijakan pemangkasan dana TKD tersebut diprediksi akan berlangsung beberapa tahun kedepan. Kondisi ini dinilai bisa menjadi triger, memberi sejumlah manfaat positif untuk meningkatkan fiskal pusat dan daerah di antaranya;

Pertama, pusat dan daerah dipaksa meningkatkan PAD, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan devisa dari sejumlah komoditi ekspor. Peningkatan tersebut tentu tidak membebani rakyat kecil dan usaha UMKM yang kini mulai disasar oleh sejumlah kebijakan daerah.

  Kerjasama Baznas Palu, Wali Kota Hadianto Serahkan Bantuan kepada 219 Dhuafa

Proses perizinan sebaiknya meninggalkan kebiasaan “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah”. Budaya seperti ini mesti dipangkas karena masih menjadi salah satu hambatan berinvestasi yang masih sering dikeluhkan.

Investasi terhadap komoditi, terutama pangan (Perikanan, Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan serta komoditi pangan lain) mesti didorong. Perlu diberi insentif bagi investasi pada wilayah Timur yang miskin infrastruktur dan kesiapan SDM yang bisa beradaptasi terhadap industri pangan modern; yang pada saat ini menjadi tuntutan global.

Daerah harus mendorong lahirnya BUMD (Perumda maupun Perseroda) yang bisa menjadi salah satu sumber PAD. Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu harapan meningkatkan ekonomi desa.

Karenanya proses dan pola rekruitmen maupun konsep operasional kedua lembaga profil tersebut menjadi satu di antara kunci sukses yang selama ini menjadi masalah.

Kedua, daya magnit yang ditimbulkan untuk menjadi pimpinan daerah semakin berkurang, karena melihat tingkat kesulitan kepala daerah yang ternyata begitu besar.

Selanjutnya kepala daerah yang akan ikut berkontestasi diprediksi akan berkurang. Dan terpilihlah figur memiliki kompetensi, kepedulian dan kreatifitas serta profesional, mendorong kemajuan daerah.

Figur-figur yang lahir dengan cara seperti ini akan memiliki kreatifitas, dan kedepankan rekruitmen perangkat daerah yang kreatif, kompeten dan profesional, tanpa dipaksa terlibat pada politik transaksi dan balas jasa. Dampaknya para ASN semangat memperbaiki kompetensi dan kinerjanya.

Rekruitmen dengan standar seperti itu diyakini mampu melahirkan program kreatif serta belanja berkualitas dan mampu meningkatan PAD, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Terakhir bahwa perubahan ini mesti dilaksanakan secara holistik dan totalitas, baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena itu menjadi harapan bahwa perubahan itu akan terlihat pascapesta demokrasi tahun 2029. Hal ini didorong sejumlah protes dan tuntutan warga-masyarakat yang baru baru ini terjadi secara masif. ***