Donggala, Teraskabar.id – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin menilai, langkah Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Rifani Pakamundi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Juniar, sudah tepat.
Menurut Hasan, Kades Siweli, Juniar layak diberhentikan sementara karena dinilai sudah bertindak sewenang-wenang dan tidak prosedural dalam memberhentikan aparat Desa Siweli.
“Pemberhentian sementara (Juniar) itu saya kira sudah tepat. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan ini bertindak sewenang-wenang dalam pemberhentian aparat desanya. Dia sudah melanggar aturan,” kata Hasan, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Ratusan Pendukung Kades Siweli Kepung Kantor DPRD Donggala
Hasan menjelaskan, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sebelum Juniar diberhentikan, Hasan menuturkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala sudah melakukan teguran tertulis, namun teguran itu tidak diindahkan oleh Juniar.
“Sudah disurati oleh PMD bahkan Camat Balaesang juga sudah menyurat tapi Kades Siweli ini tidak mengindahkan dan tidak mau mengembalikan aparat desa yang sudah dia berhentikan. Itu artinya Pemkab Donggala sudah berusaha memperingatkan Kades Siweli sebelum ada tindakan tegas (pemberhentian),” ucapnya.
Baca juga: Lepas Tim Safari Ramadan Pemkab Donggala, Ini Pesan PJ Bupati Rifani Pakamundi
Hasan menyebutkan, bila Juniar tidak merasa puas dengan keputusan pemberhentian dirinya, dipersilakan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut. Keputusan itu lanjut Hasan sudah melewati berbagai pertimbangan, salah satunya dari aspek hukum.
“Silakan saja kalau dia (Juniar) mau menggugat, kami akan hadapi. Yang jelas Pemkab Donggala sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kades Siweli, Juniar diberhentikan sementara oleh Pj. Bupati Donggala, Rifani Pakamundi. Pemberhentin itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara No 188.45/0304/DPMD/2024 tanggal 22 Mei 2024. Namun Kades Juniar menolak diberhentikan. Kades perempuan itu berencana menggugat SK pemberhentian dirinya di PTUN Palu. (jalu/teraskabar)






