TOLITOLI, Teraskabar.id– Surat Keputusan (SK) mengenai pungutan sekolah sudah dicabut oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Dengan demikian, SMA/SMK dibenarkan lagi untuk memungut iuran sekolah kepada peserta didik.
“SK pungutan sekolah sudah dicabut, olehnya sekolah dilarang untuk memungut biaya sekolah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Yudiawati Vidiana saat mendampingi Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir pada pengarahan kepada UPT, Dinas Provinsi wilayah Kabupaten Tolitoli , Kamis (2/12/2021), di Hotel Mitra Utama Tolitoli.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Tolitoli diwakili Sekda Tolitoli Asrul Bantilan dan kepala UPT dinas, kepala SMA/SMK.
Yudiawati menjelaskan, sebagai pengganti biaya sekolah, Pemerintah Provinsi akan mengucurkan BOS daerah (BOSDA) melalui APBD.
Penghapusan pungutan biaya sekolah tersebut katanya, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, yang dijabarkan melalui 9 misi Pendidikan Gratis dan Pendidikan Vokasi.
“Untuk tahun 2022, Dinas Pendidikan Provinsi saat ini akan menata untuk memberikan perhatian kepada para guru,” ujarnya.
Penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng Yudiawati mengenai pembatalan SK Pungutan Sekolah, menuai pro kontra dari para kepala sekolah yang hadir.
Mereka menilai pembatalan SK Pungutan Sekolah tersebut akan berimbas pada kesulitan pihak sekolah membayar insentif para guru honorer di sekolah dan berharap kucuran dana BOSDA dari Pemprov bisa memenuhi kebutuhan gaji guru honorer di sekolah.
Keluhan para kepala sekolah mengenai pembatalan SK Pungutan Sekolah ditanggapi Wagub Sulteng Ma’mun Amir. Ia menjelaskan untuk menerapkan sekolah gratis sesuai visi misi Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulteng sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp70 M untuk alokasi biaya BOSDA, untuk membayar gaji guru honorer di sekolah. “Harapannya, tidak ada anak didik kita yang putus sekolah karena tidak ada biaya,” kata Wagub. (din/teraskabar)