Dampak Lingkungan dan Sosial
Pelanggaran Tata Ruang: Operasi tanpa HGU dapat menyebabkan pelanggaran tata ruang, karena perusahaan tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan, praktik ‘koboy’ seperti ini, saatnya sudah harus segera dihentikan, mengingat ini memiliki keterkaitan yang jelas terhadap keberlanjutan kehidupan generasi bangsaa dimasa yang akan datang.
Kerusakan Lingkungan: Perusahaan yang tidak memiliki HGU dapat dipastikan tidak mengikuti standar lingkungan yang berlaku, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta kebakaran lahan.
Konflik Sosial: Ketidakjelasan status lahan dan operasi tanpa izin dapat memicu konflik dengan masyarakat setempat, terutama jika lahan tersebut diklaim sebagai hak ulayat atau lahan adat.
Resiko Hukum
Tuntutan Hukum: Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, seperti masyarakat adat atau pemerintah daerah, jangan seperti sekarang ini, merespon situasi yang terjadi dilapangan, Pemerintah Daerah nampak hanya planga-plongo, dengan ragam narasi yang justeru semakin memperjelas sikap dan keberpihakan mereka kepada para pihak yang sesungguhnya telah melakukan bentuk nyata dari apa yang disebut “Kejahatan Lingkungan Serius” serta menjadi bagian nyata atas meningkatnya penderitaan dan kesengsaraan Rakyatnya sendiri, yang acap kali dalam momentum elektoral lima tahunan telah memilih mereka sebagai pemimpin di Daerah ini.
Ketidakpastian Hukum: Operasi tanpa HGU menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, karena status lahan dan kegiatan usaha mereka tidak jelas, oleh karenanya atas ketidak jelasan status lahan dan kegiatan usaha yang mereka Representasi Negara yang ada di Daerah ini, harus segera mengambil langkah penting dan strategis serta bersifat fundamental terhadap pebisnis-pebisnis hitam yang selama ini acap kali telah menggerogoti sumber-sumber kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomis tinggi secara bar-barian.
Dampak terhadap Keberlanjutan Usaha
Reputasi Buruk: Pemerintah atau melalui Pemerintah Daerah setempat, harus serius serta memiliki keberanian Politik yang kuat, untuk mengeluarkan semacam Penguman Resmi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait baik secara Nasional, Regional maupun kepada dunia Internasional melalui jejaring kelembagaan terkait daftar nama-nama Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Sulawesi Tengah secara ilegal tanpa HGU dan selama ini dengan sengaja terus melakukan pembangkangan atau ketidak patuhan sebagaimana yang telah ditentukan dalam berbagai Instrumen Hukum yang secara sah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan demikian mereka akan memiliki reputasi yang buruk di mata publik dan investor, yang dapat menghambat akses ke sumber pembiayaan dan pasar.
Kerugian Ekonomi: Dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh operasi tanpa HGU dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi perusahaan, utamanya bagi kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Tengah, mengingat tidak sedikit masyarakat Sulawesi Tengah yang melakukan aktifitas pertanian dan perkebunan kehilangan lahan pertanian atau lahan perkebunan mereka karena dirampas atau diambil alih oleh perusahaan melalui cara-cara ilegal penuh tipu daya, dimana bagi Masyarakat Sulawesi Tengah, hilangnya lahan pertanian atau perkebunan mereka sama dengan menghilangkan sumber-sumber produksi mereka, mengingat lahan atau tanah, bagi mereka merupakan aset produksi penting dan strategis untuk kepentingan menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka bersa isteri dan anak cucu mereka.
Lebih jauh dan menjadi penting untuk diperhatikan dan dicatat bahwa memiliki HGU bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga merupakan komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Kementerian ATR/BPN khususnya saat menterinya di Jabat oleh Bapak Nusron Wahid berulang menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam Industeri perkebunan sawit skala besar harus dan wajib memiliki IUP dan HGU untuk beroperasi secara legal, dan demikian satu langkah terhindar dari daftar hitam sebagai perusahaan yang bergerak dan mengembangkan usahanya secara Ilegal. (***/red/teraskabar)






