Palu, Teraskabar.id – Sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin. Sepanjang tahun 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (KOJK Sulteng) telah melaksanakan 104 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 16.700 orang.
“Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga penyandang disabilitas,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra pada bincang santai dengan sejumlah awak media, Jumat (31/1/2025) di Café Tanaris Kota Palu.
Dari sisi layanan konsumen lanjut Bonny, pada tahun 2024 KOJK Sulteng menerima 1.256 layanan konsumen yang terdiri dari 138 layanan pengaduan, 1.050 pemberian informasi, dan 68 penerimaan informasi.
Dari total layanan konsumen tersebut, sebanyak 643 layanan terkait perbankan, 441 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 37 layanan terkait asuransi, 8 layanan terkait pergadaian, 64 layanan terkait fintech, 1 layanan terkait Lembaga Keuangan Mikro, dan 62 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 10.214 permohonan.
Begitupula di sisi pemberantasan kegiatan keuangan illegal kata Bonny, sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Sebagai bentuk komitmen penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, sepanjang 2024 Satgas PASTI juga telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan Masyarakat, serta meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. (red/teraskabar)






