Parimo, Teraskabar.id – Seorang pria inisial AR di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menebas telinga anaknya inisial CS, pada Senin (8/9/2025).
Kasus antara ayah dengan anak tirinya ini berawal ketika korban singgah di rumah ibunya untuk mengambil pakaian. Saat hendak pamit, korban dihentikan oleh ayah tirinya yang menanyakan hutang sebesar Rp30.000. Perdebatan singkat terjadi, hingga akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dari balik pintu dan menebaskan ke arah korban. Akibatnya, telinga kiri korban nyaris putus.
Adik korban berinisial MN (25), merasa keberatan segera melaporkan kasus penganiayaan berat tersebut ke Polisi. Warga Desa Nupa Bomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala ini meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Torue segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan visum terhadap korban.
Kapolsek Torue IPTU Arbit menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan sesuai hukum. “Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa setiap tindak pidana ditangani sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan,” tegasnya. (red/teraskabar)







