Selasa, 13 Januari 2026

Oknum Anggota Dewan Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua IWO Lampura Akan Laporkan ke APH

Oknum Anggota Dewan Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua IWO Lampura Akan Laporkan ke APH

Lampung Utara, Teraskabar.id – Salah seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga mendapat intimidasi dari oknum anggota dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan ‘Lampung Utara Fest 2025’, inisial G.

Intimidasi tersebut terjadi pascaviral pemberitaan adanya dugaan pungutan kepada pejabat (camat) hingga pelaku UMKM. Mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah, meski itu digadang – gadang menjadi motor penggerak di tengah kelesuan perekonomian masyarakat dan efisiensi.

Atas kejadian tak mengenakkan tersebut, awak media dari portal medialampung (Radar Lampung Media Group) itu berjanji akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Saya didatangi sekitar pukul 23:10 WIB, kedatangan mereka dengan menggunakan satu unit mobil berisi 4 orang. Dia sempat melontarkan kata – kata kasar, sampai kepada ajakan duel,” ujar Hasan.

Olehnya, ia merasa terancam atas ulah oknum anggota dewan yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut.

“Selain saya, keluarga juga merasa terancam karena bahasanya mengarah ke sana. Juga mempertanyakan pemberitaan kemarin,’kamu kira saya dapat duit apa? Yang ada duit saya keluar, kalau kamu enggak suka sama saya ngomong,” terangnya menirukan penuturan sang oknum anggota dewan Lampura itu.

Atas kejadian tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Utara akan membawa ke ranah hukum. Dengan melaporkan oknum dewan tersebut kepada Polres Lampura, sebab telah mencederai kerja jurnalistik.

“Dalam bekerja, jurnalis itu dilindungi dengan undang – undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja dari pilar ke-4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khususnya dalam kontrol sosial,” tambah Ketua PD IWO Lampung Utara, Fahrozi Irsan Toni.

Apalagi, kata dia, yang bersangkutan wartawan media Lampung itu tergabung dalam PD IWO Lampung Utara. Yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

  DPRD Sulteng Terima 14 Nama Calon Komisioner KPID Masa Jabatan 2025–2028

“Ini sama saja menghalangi – halangi kerja wartawan. Apalagi ada ancaman sampai kepada ajak duel, tidak hanya ke awak media juga sampai keluarganya. Kami PD IWO akan membawa ke ranah hukum, paling lambat besok pagi,” ungkapnya.

Ia mengecam kejadian tersebut dan menilai tindakan oknum anggota sebagai sifat arogan serta tak beretika. Sebab, telah menandatangi rumah hingga mengintimidasi wartawan beserta keluarganya.

“Ini tidak ada etika namanya, dia kan anggota dewan. Masak datang ke tempat orang tengah malam, etikanya di mana wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat itu,” pungkasnya.