Palu, Teraskabar.id – Puluhan warga Desa Watutau bersama Koalisi Kawal Pekurehue mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (9/8/2024).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat aduan terkait 7 orang yang dilaporkan sebagai saksi pada saat melakukan aksi penolakan dan pencabutan Plang Bank Tanah di dataran Tinggi Lore Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, Watutau Kabupaten Poso. Ketujuh orang tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan seorang perempuan.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Imbuh Tak Ada Diskriminasi Pemberitaan terhadap Peserta Pemilu
Isi surat aduan warga Desa Watutau tersebut tentang kasus perampasan lahan masyarakat yang diperuntungkan sebagai aset Badan Bank Tanah Desa Watutau.
Kasus perampasan lahan masyarakat tersebut berawal dari di era kepemimpinan Jokowi yang mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan Reforma Agraria.
Berbagai peraturannya seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, PP No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mendefinisikan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia.
Peraturan tersebut malah memusatkan pada keputusan presiden, sehingga memuluskan untuk terjadinya peralihan penguasaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakatnya dan ekosistemnya. Bahkan, diperparah dengan prinsip pembangunan adalah relokasi tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna. Sehingga secara langsung penggusuran terjadi secara masif dan sistematis karena banyaknya proyek pembangunan yang dipaksakan.
Implementasi PP Badan Bank Tanah telah berlangsung di Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya di Kabupaten Poso dengan luasan 7.740 Ha.