Jakarta, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara sebagai Termohon membantah dalil permohonan terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan bupati (Pilbup) Morowali Utara.
Diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi selaku Pemohon mencontohkan rendahnya partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur, hanya 9.478 dari 21.899 jiwa yang menggunakan hak pilihnya.
Bantahan tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
KM Ibnu Shina Zaenudin sebagai kuasa hukum Termohon menyatakan sebaliknya, tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur justru meningkat.
“Partisipasi pemilih di Kecamatan Petasia Timur pada tahun 2020 sebanyak 8.745 jiwa, kemudian pengguna hak pilihnya di 2024, 9.478 jiwa. Sehingga justru terdapat kenaikan pemilih 733 pemilih,” ujar Ibnu di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Delis Julkarson Hehi-DjiraK, Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukumnya, juga membantah dalil rendahnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh dugaan campur tangan PT. Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).
Pemohon diketahui mendalilkan campur tangan PT. Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan pemberitahuan terkait jam kerja lembur pada hari H Pencoblosan dari pukul 10.00 hingga 17.00 dan akan diberikan gaji tambahan sebesar Rp 500 ribu.
“Menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak benar, Yang Mulia. Karena terhadap adanya internal memo kebijakan lembur pada hari libur dilakukan tidak hanya pada saat Pilkada, namun setelah kami cek bahwa setiap hari libur PT. Gunbuster Nickel Industri melakukan kebijakan tersebut,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Yansen Kundimang.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, John Libertus Lakawa menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menjadikan surat pemberitahuan lembur kerja PT. Gunbuster Nickel Industri yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih sebagai informasi awal. Namun dalam proses selanjutnya, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan
“Karena pihak PT. GNI menindaklanjuti juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar John.
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dua hal. Pertama, penyelenggara Pilbup Kabupaten Morowali Utara dinilai tak melaksanakan tugasnya dengan profesional. Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).
Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dugaan campur tangan PT. Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 dengan perolehan 34.102 suara. Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih. Serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. (red/teraskabar)







