Palu, Teraskabar.id – Dokumen syarat administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati Moh. Yasin dan Wakil Bupati Donggala Syafiah Basir dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Donggala untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Donggala Nurbia menyerahkan berita acara nomor 798/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang penerimaan perbaikan dokumen pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Donggala tahun 2024 kepada Wahid Agus sebagai LO paslon Moh. Yasin – Syafiah.
Baca juga: Hasil Tes Kesehatan, KPU Donggala Tetapkan Lima Bapaslon Kada Memenuhi Syarat
Dalam berita acara disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan dokumen paslon dinyatakan diterima.
Paslon Bupati Moh. Yasin dan Wabup Syafiah diusung empat partai politik, yaitu Partai Nasdem (Suara Sah 27.126), Partai Gerindra (17.683), PPP (6.190), PSI (960), sehingga total 51.959 suara sah.
Baca juga: Empat Bapaslon Tes Kesehatan di RSUD Undata, KPU Donggala: Salah Satu Tahapan Pilkada
Penyerahan berita acara tersebut dusaksikan oleh Bawaslu Donggala dan anggota KPU Donggala yang diserahkan di ruang help desk KPU pada Ahad (8/9/2024) sekira pukul 15:30 Wita.
Sesuai ketentuan PKPU bahwa batas waktu perbaikan dokumen paslon bupati dan wabup pada Minggu (8/9/2024) hingga pukul 23:59 Wita. (jalu/teraskabar)