Morowali, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali akan melaksanakan pemilihan suara ulang(PSU) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pemilihan bupati (Pilbup) Morowali 2024.
Keputusan pelaksanaan PSU tersebut tertuang dalam surat KPU Kabupaten Morowali nomor 1625 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Serta Bupati dan wakil bupati kabupaten morowali Tahun 2024.
Dalam surat Keputusan tertanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, menetapkan lokasi pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu nomor 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi, Kecamatan Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pemungutan suara ulang untuk Pilgub Sulteng dan Pilbup Morowali 2024 tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar dikonfirmasi mengenai Surat KPU mengenai pelaksanaan PSU besok, membenarkannya.
“Alhamdulilllah, PSU siap untuk dilaksanakn tanggal 5 (besok,red),” tulis Adhar melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, segala persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut telah rampung dan siap dilaksanakan besok, Kamis (5/12/2024). (red/teraskabar)







