Jakarta, Teraskabar.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1, Taslim dan Asgar Ali. Bantahan ini disampaikan dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Julianer Aditia Warman selaku kuasa hukum Termohon menegaskan dalam permohonan sengketa Pilbup Morowali. Penolakan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ditemukan serta hasil verifikasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam pokok permohonan yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, KPU Kabupaten Morowali menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Pemohon telah diverifikasi oleh DKPP dan dinyatakan gugur pada tanggal 6 Januari 2025,” kata Julianer.
Terkait dengan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur lainnya, KPU Kabupaten Morowali menyampaikan laporan yang diajukan Pemohon melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Jati Center mengenai dugaan pelanggaran oleh enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Keenam PPK tersebut berasal dari berbagai kecamatan, yaitu Bungku Tengah, Bungku Barat, Bahodopi, dan Bungku Pesisir. Proses pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik.
Julianer menambahkan KPU Kabupaten Morowali juga membentuk tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Amila Hi. Moh. Ali, Farha Nuhun, Saleh, serta saksi pelapor, Sumardi. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon.
“Terkait laporan Pemohon mengenai dugaan kecurangan di TPS, di mana disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Labota diduga mengarahkan saksi Pemohon untuk mencoblos di luar TPS dengan imbalan uang, KPU Morowali menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun keputusan terkait dugaan tersebut,” sebutnya.
Dalam hal dugaan pelanggaran hukum lainnya, KPU Kabupaten Morowali juga menolak klaim terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 27 TPS sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari Kantor Hukum Jati Center. Berdasarkan bukti yang tersedia, hanya dua TPS di Desa Bahodopi yang direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan PSU, yaitu TPS 6 dan TPS 7. Keputusan ini telah ditindaklanjuti dengan pleno KPU Morowali dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1625 Tahun 2024.
Dengan demikian, KPU Morowali menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah diambil telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan fakta hukum yang valid. KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas (Pihak Terkait).
Ikhwan Fahrojih selaku kuasa hukum menyatakan menolak dengan tegas dalil Pemohon mengenai TSM.
“Karena justru Pemohon sebagai paslon incumbent melakukan TSM,” sebut Ikhwan. Menurutnya, sepuluh dugaan pelanggaran telah dilakukan proses dan ditindaklanjuti dan dikoreksi secara berjenjang.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadinya pelanggaran oleh 3 Oknum KPU Kabupaten Morowali dengan cara ketiga oknum tersebut menerima uang tunai ratusan juta dari Pihak Terkait, ia menjelaskan Pihak Terkait membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Pemohon, yaitu memberikan uang kepada oknum KPU. “Tidak benar Pihak Terkait memberikan uang ratusan juta dan bawaslu menindaklanjut hal itu dengan menyatakan tidak terbukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhwan menerangkan dalil Pemohon tentang adanya dugaan pelanggaran surat suara dicoblos di luar TPS Desa Labota adalah tidak terbukti kebenarannya. Merujuk pada bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Pemohon tidak menyebutkan siapa yang menyuruh/memerintahkan dan TPS berapa yang dimaksudkan, sehingga atas dalil tersebut cukup diragukan kebenarannya. Pihak Terkait menilai hal tersebut merupakan rekayasa pelanggaran yang dalilkan oleh Pemohon.
Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, tanggal 6 Oesember 2024. Kemudian Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024. Dan memerintahkan KPU Kabupaten Morowali untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024,” tandas Ruslan.(red/teraskabar)






