Jakarta, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara sebagai Termohon membenarkan dalil permohonan terkait calon bupati nomor urut 2, Delis Julkarson Hehi sebagai petahana melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Namun mutasi tersebut tidaklah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, karena Delis Julkarson Hehi sebagai Bupati Morowali Utara telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu disampaikan KM Ibnu Shina Zaenudin sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Termohon, dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Kuasa Hukum Termohon, Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024, yang intinya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 2 Delis Julkarson Hehi-Djira K sebagai peserta Pilbup Morowali Utara.
“Kemudian putusan PTUN Palu terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemohon a quo intinya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Ibnu.
Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Delis Julkarson Hehi-DjiraK, Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran terkait mutasi ASN yang dilakukan pada 22 Maret. Ia menjelaskan, proses mutasi sudah dimulai dari pembentukan tim penilai kinerja sejak 4 Januari 2024.
Delis Julkarson Hehi sebagai petahana juga sudah mengajukan permohonan uji kompetensi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 24 Januari 2024.
“Intinya sudah dimulai dari jauh hari, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung melakukan pelantikan penggantian pejabat dan prinsipnya pelantikan ini sudah mendapatkan izin persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Viktor.
Laporan Mutasi ASN
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara menerima laporan dari yang berkaitan dengan mutasi ASN. Laporan tersebut menyebutkan bahwa mutasi ASN yang dilakukan calon bupati petahana Delis Julkarson Hehi pada masa enam bulan sebelum penetapan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengeluarkan surat status laporan pada tanggal 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti karena KPU Kabupaten Morowali Utara telah sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, John Libertus Lakawa.
Adapun dalam fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menjadikan surat pemberitahuan lembur kerja PT. Gunbuster Nickel Industri yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih sebagai informasi awal. Namun dalam proses selanjutnya, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan
“Karena pihak PT. GNI menindaklanjuti juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar John.
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dua hal. Pertama, penyelenggara Pilbup Kabupaten Morowali Utara dinilai tak melaksanakan tugasnya dengan profesional. Terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, di mana jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 9.478 jiwa dari 21.899 jiwa yang tersebar di 14 tempat pemungutan suara (TPS).
Kedua, rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh dugaan campur tangan PT. Gunbuster Nickel Industri yang mengeluarkan surat pemberitahuan jam kerja Nomor: 6973/INTERNAL/HRD/GNI-SITE/XI/2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pekerja terkait jam kerja lembur dari pukul 10.00 hingga 17.00, yang akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menetapkan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi sebagai pemenang Pilbup Kabupaten Morowali Utara tahun 2024 dengan perolehan 34.102 suara. Lalu, meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menerbitkan keputusan penetapan pasangan calon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali Utara terpilih. Serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, yang diumumkan pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, dan Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. (red/teraskabar)






