Palu, Teraskabar.id – Masa tugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 berakhir terhitung pada tanggal 24 Juli 2024, setelah bekerja selama 30 hari.
“30 hari tak terasa bagi bapak ibu Pantarlih mulai dari meminta izin dan berkoordinasi dengan RT/RW, bekerja waktu siang dan malam, diterima baik oleh pemilih, tidak diterima baikpun tetap maju untuk melaksnakan kewajiban coklit, mencocokkan dan meneliti data pemilih, untuk tujuan melayani pemilih sampai hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat apel Akbar Badan Adhoc dan Pembubaran Pantarlih se-Kota Palu, Kamis (25/4/2024), di halaman kantor KPU Kota Palu.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Ungkap Tantangan Hadapi Tahapan Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Palu mengatakan, dengan berakhirnya masa tugas terhitung hari ini, Kamis (25/7/2024), KPU Kota Palu meminta kepada seluruh Pantarlih untuk kembali bergabung menjadi KPPS di awal bulan November 2024.
“Ayo kita sama-sama, sekali lagi untuk buktikan ke pemilih, ke peserta pilkada, dan mitra kerja KPU Palu, bahwa kita tulus memperbaiki kualitas pelaksanaaan pilkada,” imbuh Ketua KPU Kota Palu.
Baca juga: Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Terpenuhi di Tolitoli
Untuk memastikan kesediaan para purna Pantarlih Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Palu menanyakan ulang hal itu. “Apakah Pantarlih bersedia menjadi KPPS lagi. “Bersedia,” jawab serempak Pantarlih yang hadir pada apel Akbar.
Jawaban serempak para purna Pantarlih yang tetap bersedia bergabung dalam barisan KPPS untuk menyukseskan hari pemilihan pada Rabu (27/11/2024) memperoleh apresiasi dari Ketua KPU Kota Palu.
Baca juga: Pelantikan Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Tiga Orang di Kecamatan Galang Tolitoli Absen
“Hari ini semua menjadi saksi, semangat dan jawaban serentak Pantarlih, jawaban itu bertujuan berkontribusi bagi kemajuan demokrasi, melalui pilkada di Kota Palu, jawaban itu tentu dilandasi pula oleh kecintaan pada Kota Palu dengan mau kembali menjadi KPPS untuk sukseskan hari pemilihan, Rabu 27 November 2024,” ujarnya. (red/teraskabar)