Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menurunkan 1.348 petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih atau Pantarlih untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Umum 2024.
Pelaksanaan Coklit dimulai Ahad (12/2/2023), secara serentak di Kabupaten Parigi Moutong dan akan berakhir pada 15 Maret 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, pelaksanaan Coklit ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Baca juga : Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
“Semua kecamatan sudah melakukan Coklit hari ini oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih atau Pantarlih. Jadi, diutamakan di wilayah kerja mereka itu adalah pejabat dan tokoh masyarakat yang harus dicoklit hari ini,” kata Ariyana, Ahad (12/2/2023).
Petugas Pantarlih kata Ariyana, akan mendatangi satu persatu rumah warga. Dalam tugasnya, Pantarlih meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tujuannya, mempercepat proses Coklit oleh Pantarlih, sekaligus untuk mencocokkan data yang ada di daftar pemilih dan mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih. Jika sudah cocok, langsung dicentang pada lembar kerja yang sudah disiapkan.
Baca juga : 26 Bacalon Anggota DPD di Sulteng Lolos Verifikasi Administrasi
“Kalau tidak cocok atau ada pemilih baru akan dimasukkan dalam data potensial pemilih. Namun jika tidak cocok, akan diperbaiki misalnya, status belum menikah menjadi menikah atau pernah menikah,” katanya.






