Selasa, 13 Januari 2026

KPU Sebut Tak ada Cacat Yuridis dalam Keputusan Penetapan Hasil Pilbup Sigi

KPU Sebut Tak ada Cacat Yuridis dalam Keputusan Penetapan Hasil Pilbup Sigi
Ahmad Yani Jamal (Kedua kiri), Mohamad Nasir (ketiga kiri), selaku kuasa hukum Pihak Terkait saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sigi, pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas MK

Jakarta, Teraskabar.idKomisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sigi sebagai Termohon menilai permohonan yang mempersoalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, adalah kabur.

Dalil Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 yang disebut cacat yuridis dibantah Agus Darwis selaku kuasa hukum Termohon.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara tersebut dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (24/1/2025).

“Dari Termohon membantah seluruh dalil Pemohon tersebut, karena berkaitan dengan keabsahan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Termohon. Bahwa penerbitan keputusan a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi,” ujar Agus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

“Sehingga secara hukum Keputusan Termohon Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember tetap berlaku,” sambungnya.

Sebagai informasi awal, Pemohon mendalilkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis karena adanya perbedaan tanggal antara penetapan dan pengumumannya. Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 disebut Pemohon ditetapkan pada 5 Desember 2024, tapi baru diumumkan pada 6 Desember 2024 dan sempat terjadi kesalahan penulisan menjadi “tanggal 7 Desember 2024”.

Pemohon juga mendalilkan kesalahan redaksional pada Diktum Ketiga dalam keputusan tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam menentukan awal tenggang waktu permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

  Gugatan Sulianti-Samsul Hasil PSU Banggai Ditolak, MK Menilai Permohonan Kabur

Agus melanjutkan, terhadap kekeliruan redaksional pada Diktum Ketiga Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 telah direvisi setelah dilakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi. Sehingga bunyinya menjadi “Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 23.00 WITA.”

Kemudian, perubahan redaksional suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bunyi pasal tersebut, “Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru”.

“Bahwa kekeliruan redaksional tersebut tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pemohon dan tidak pula mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk menentukan awal waktu dalam tenggang waktu permohonan sebagaimana dalil Pemohon,” ujar Agus.

Diketahui, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga yang mendalilkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 cacat yuridis. Pemohon juga menyoroti calon wakil bupati petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya. Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru. Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi. (red/teraskabar)