Palu, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar segera menyerahkan surat pemberhentian diri dari para caleg provinsi yang sebelumnya berprofesi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Cristian A. Oruwo mengatakan, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan hari ini, Jumat (3/11/2023), masih ada calon yang perlu melengkapi dokumen yakni sesuai PKPU Nomor 10/2023 bagi daftar calon yang surat pemberhentiannya belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Itu wajib menyampaikan paling lambat 3 Desember 2023,” kata Cristian pada rapat penetapan DCT anggota DPRD Sulteng peserta Pemilu serentak 2024, Jumat (3/11/2023), di aula KPU Sulteng.
Kewajiban menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur dari jabatannya.
Apabila tidak dilengkapi kata Cristian, maka KPU akan melakukan perbaikan SK penetapan DCT dan calon bersangkutan akan dikeluarkan dari DCT.
“Kami berharap direntang waktu ini bisa memaksimalkan sehingga bisa segera dilakukan perbaikan,” imbuhnya.
Pasca penetapan DCT lanjutnya, akan memasuki tahapan kampanye. Oleh karena itu, Cristian mengimbau kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Karena ini dapat berimplikasi pembatalan bagi parpol dalam proses kepemiluan ke depan bila tak mematuhinya.
“Informasi yang disampaikan tadi dalam rapat bahwa sebagian besar partai sudah menyampaikan rekening khusus dana kampanye. Meskipun demikian masih ada yang perlu melakukan perbaikan terhadap nama rekening. Itu wajib mencantumkan partai apa dan jejaknya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 810 calon anggota legislative (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023), dilaksanakan di aula KPU Provinsi Sulteng.
Penetapan Caleg DPRD Provinsi Sulteng tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 3225/PL.01.4-Pu72/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol.
Seluruh komisioner KPU Provinsi Sulteng hadir pada penetapan DCT yang dihadiri unsur Forkopimda Sulteng dan perwakilan parpol tersebut.
Ketua KPU Provinsi Sulteng Risvirenol mengatakan, sebanyak 810 caleg DPRD Provinsi Sulteng telah ditetapkan sebagai peserta pada Pemilu serentak tahun 2024.
Dari total 810 Caleg tersebut sebanyak 533 orang merupakan caleg laki-laki dan sisanya 277 orang merupakan caleg perempuan.
“Komposisi caleg untuk DPRD provinsi adalah 30 persen keterwakilan Perempuan,” kata Risvirenol. (teraskabar)







