Palu, Teraskabar.id – Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah harus diumumkan pada Ahad, 18 Agustus 2024. Pelaksanaan pengumuman DPS tersebut harus serentak se-Sulawesi Tengah.
“Tanggal 18 Agustus 2024 sesuai tahapan Pilkada serentak 2024, seluruh data pemilih yang sudah ditetapkan dengan berbasis TPS, itu wajib sudah diumumkan,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulteng, Dirwansyah Putra pada rapat pleno rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulteng, Jumat (16/8/2024), di Swiss Belthotel Kota Palu.
Baca juga: KPU Donggala Tetapkan DPS Pilkada 2024, Begini Jumlahnya
Ia mengingatkan kepada KPU kabupaten kota untuk tetap mematuhi tata cara pengumuman hasil rekapitulasi DPS Pilkada serentak 2024 sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Karena tahapannya dimulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Artinya, pelaksanaannya tetap harus dimulai pada 18 Agustus 2024.
Bukan berarti karena tenggat waktu pengumuman selama 10 hari, pelaksanaan pengumumannya bisa ditunda hingga beberapa hari kemudian.
“Jangan kita berpikir bahwa di range waktu 10 hari ini boleh kita mulai mengumumkan di tanggal 20 Agustus. Tidak seperti itu cara kerjanya. Cara kerjanya, hari pertama sudah harus kita lakukan (pengumuman),” tegasnya.
Baca juga: DPS Pilkada Serentak 2024, KPU Sulteng Tetapkan 2.258.888 Pemilih
Ia juga mengingatkan kepada para PPS, harus bertanggungjawab terhadap data yang diumumkan di ruang publik.
“Sepuluh hari adalah hari di mana teman teman PPS harus menjaga dan bertanggungjawab terhadap data yang diumumkan tersebut. Ditempelkan di tempat tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, di tempat tempat pengumuman desa,” imbuhnya.
PPS juga bisa mengumumkan DPS Pilkada 2024 di rumah-rumah ibadah dengan terlebih meminta izin kepada pengurus rumah ibadah tersebut.
Baca juga: DPS Pilkada 2024, KPU Parimo Tetapkan 326.645 Pemilih
Dirwansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa KPU akan memaksimalkan portal cek dpt online.co.id.
“Tolong sampaikan ini kepada masyarakat karena pasca rekapitulasi DPS ditingkat provinsi, portal tersebut akan diperbaharui menjadi data DPS,” ujarnya. (red/teraskabar)






