Sabtu, 24 Januari 2026
Home, Opini  

Kritik terhadap Badan Bank Tanah: Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Prinsip Reforma Agraria

Kritik terhadap Badan Bank Tanah: Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Prinsip Reforma Agraria
Dedi Askary. Foto: Istimewa

Oleh Dedi askary, SH. (Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng)

Menanggapi sosialisasi Badan Bank Tanah (BBT) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada 26 September 2025, penting untuk menyampaikan bahwa BBT terindikasi mengabaikan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta prinsip reforma agraria.

Paradigma Penguasaan Tanah yang Keliru

Praktik BBT di berbagai tempat menunjukkan paradigma penguasaan tanah yang berorientasi pada investasi skala besar, terutama yang diproyeksikan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). BBT seharusnya mengedepankan pemulihan dampak ketimpangan agraria yang terjadi selama ini. Alih-alih, BBT justru menempatkan masyarakat sebagai objek perampasan tanah yang tidak adil, bukan sebagai subjek yang berperan dalam kebijakan agraria.

Klaim Sepihak dan Pengkaburan Mandat Reforma Agraria

BBT mengklaim telah menguasai 7.123 hektar lahan melalui Hak Pengelolaan (HPL) di Poso (6.648 ha), Sigi (160 ha), dan Parigi Moutong (315 ha), mencakup wilayah adat dan desa penggarap seperti Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau. Klaim ini dinilai sepihak tanpa mekanisme partisipatif.

Di Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau, BBT mengalokasikan lahan untuk kepentingan investor besar seperti TH Group Vietnam (3.500 ha), Universitas Hasanuddin (1.000 ha), proyek militer, dan resort pariwisata. Alokasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menekankan distribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, dan penggarap.

Permasalahan Utama dalam Praktik BBT

  1. Pengabaian Hak Masyarakat Hukum Adat: Kriminalisasi terhadap masyarakat adat Desa Watutau yang menolak patok dan plang BBT. Penyelesaian konflik agraria seharusnya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan mekanisme non-litigasi, bukan pendekatan represif.
  2. Minim Transparansi dan Partisipasi Publik: Materi BBT tidak menjelaskan mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan masterplan pemanfaatan lahan, padahal Perpres No. 62/2023 mewajibkan pelibatan masyarakat dalam inventarisasi dan identifikasi tanah.
  3. Ancaman Lingkungan: Target perluasan penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektar tanpa kajian lingkungan strategis berpotensi memicu deforestasi, alih fungsi lahan petani, hilangnya ruang satwa, serta konflik sosial-ekologis baru.
  4. Sentralisasi Akses Tanah: Dengan status badan sui generis, BBT memusatkan kontrol tanah di tangan negara, membuka peluang komersialisasi, dan mempersempit ruang hidup masyarakat. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.
  Dituding Banyak Langgar Aturan dan Rambu Lalu Lintas, Bluebird Tuai Kecaman Warganet

Seruan untuk para pihak

  • Mendesak Gubernur Sulteng memastikan BBT menjalankan mandat reforma agraria sejati dan tidak sekadar menyiapkan lahan untuk investasi.
  • Meminta BBT menghentikan kriminalisasi masyarakat adat Desa Watutau serta membuka ruang dialog setara dengan masyarakat dan GTRA.
  • Mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit sosial dan lingkungan sebelum pemanfaatan lahan, serta menjamin alokasi minimal 30 persen untuk reforma agraria yang diberikan kepada petani penggarap.
  • Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawasi praktik BBT agar tidak menjadi sumber konflik agraria baru di Sulawesi Tengah.

Kesimpulan

Reforma agraria sejati adalah mandat konstitusi, bukan proyek administrasi. Redistribusi tanah harus berpihak pada rakyat kecil dan memperbaiki ketimpangan struktural, bukan menjadi legitimasi baru bagi ekspansi investasi skala besar yang mengorbankan ruang hidup masyarakat. (***)