Morowali, Teraskabar.id – Polres Morowali berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan perempuan bernama Rati (23), warga Dusun Buntu Sampa, Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Hasan alias Sessek (30) tersebut terjadi pada Ahad (12/11/2023) sekitar pukul 1.30 Wita di sebuah rumah kosong di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, yang ditinggal penghuninya karena pulang kampung. Jasad korban baru ditemukan empat hari kemudian, tepatnya pada Kamis (16/11/2023).
Dugaan pembunuhan ini kemudian ditangani penyidik Polres Morowali dengan laporan polisi nomor LP/A/03/XI/2023/SEK BAHODOPI/RES Morowali/Polda Sulteng, tanggal 17 November 2023.
Baca juga: 26 Desa di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa Terima Sapi Kurban dari PT Vale
Kapolres Morowali AKP Dicky Armana Subakti kepada awak media, Sabtu (25/11/2023), mengatakan, kasus ini dipicu perselisihan antara korban dengan pelaku karena korban pada saat itu meminta bayaran Rp500 Ribu sesuai dengan kesepakatan di Mi-Chat namun pelaku tidak mau dikarenakan pelaku belum melakukan apa-apa. Namun, korban tetap memaksa dan mengancam berteriak, di mana korban sudah dalam keadaan tanpa busana.
Karena merasa terdesak, pelaku yang merupakan warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Morowali itu menindih korban sembari mengambil bantal kemudian menutup muka korban. Pelaku kemudian mengambil baju korban dan melilitkan di leher korban.
Baca juga: Pelaku Jambret HP di Potoya Sigi Masih di Bawah Umur, Hasilnya untuk Beli Sabu
Setelah pelaku merasa korban yang mulai berprofesi sebagai open BO (Booking online) sejak bulan Juli 2023 sudah tidak bergerak, pelaku selanjutnya mengambil kabel dan melilitkan di leher korban. Melihat korban sudah tidak bergerak , pelaku langsung mengambil handphone milik korban, kemudian pelaku keluar sambal melihat ke kiri dan kanan untuk memastikan situasi aman, lalu mengambil motor dan pergi ke kos milik temannya untuk beristirahat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidan paling lama 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (teraskabar)







